Penandatangan PKB tanpa adanya unsur OMNIBUS LAW

by -177 Views

KEPTV News, Bekasi – Penandatangan Pembaharuan Perjanjian Kerja bersama (PKB) PT NOK Indonesia periode 2022-2024 antara PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia dengan pihak perusahaan PT NOK Indonesia bertempat di Ruang 7 ex Majapahit perusahaan PT NOK Indonesia, Bekasi, 5 Juli 2022.

Sebagai informasi bahwa Hal ini merupakan perwujudan dari sebuah Perjuangan dan Do’a yang selama ini telah dilakukan, hari yang ditunggu – tunggu oleh semua Pekerja PT NOK Indonesia, karena prosesnya tidaklah mudah, dengan proses perundingan yang membutuhkan waktu kurang lebih 7 bulan, dimulai pada tanggal 07 Desember 2021 sampai tanggal 04 Juli 2022, dengan melakukan perundingan sebanyak 31 kali perundingan.

Selain itu draft dari masing-masing tim perunding yang bertolak belakang dimana draft perusahaan menginginkan isi kandungan PKB yang baru mengacu kepada OMNIBUS LAW sedangakan pihak Serikat pekerja dalam Hal ini PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia mempunyai draft yang isinya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan tanpa adanya unsur OMNIBUS LAW didalamnya, sehingga jelas setiap kali melakukan perundingan hasilnya tidak sesuai yang diharapkan, akan tetapi dengan perjuangan dan Do’a, serta sama-sama mengedepankan hubungan industrial yang Harmonis, Dinamis dan Berkeadilan.

Akhirnya semua materi perundingan bisa selesai dan disepakati oleh kedua belah pihak, seperti kata pepatah setiap Usaha yang dilakukan tidak akan menghianati Hasil yang didapatkan, begitu juga dengan usaha perjuangan pembaharuan PKB yang dilakukan, hasilnya tidak hanya adanya peningkatan kesejahteraan dari PKB yang yang lama sekaligus semua isi kandungan PKB periode 2022-2024 tidak mengandung Unsur OMNIBUS LAW.  

Seperti yang disampaikan oleh salah satu tamu undangan  yang hadir dalam acara penandatanganan PKB yaitu Bung Poltak Jumarlin Simaremare mengatakan “Penanda tanganan PKB kali menjadi momentum menunjukkan bagaimana Serikat pekerja melalui pengurus yang diwakili team perunding terus berupaya memperbaiki dan meningkat kesejahteraan pekerja, dengan keyakinan kita bersama melalui penggalangan dana dan sumbangan serta sedekah, respon dan tanggapan perusahaan semakin hamonis serta BONUS dari yang Maha Kuasa, endapat dan pandangan Mr. Kisino sangat humanis dan menyejukkan hati kita semua,Terima kasih kepada Tuhan Allah yang maha kuasa”.

Kegiatan Acara penandatangan Pembaharuan PKB periode 2022-2024 ini dihadiri langsung oleh perwakilan pihak perusahaan, perwakilan Serikat Pekerja, pengurus PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, perwakilan PC FSP KEP SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi yang diwakili oleh Bung Ansharul Haq Syamsu, S.E.,S.H. (Bendahara) dan Bung Ono Kartono (Wakil ketua lV), Acara dimulai pada pukul 14.00 wib dengan dipandu oleh pembawa acara Ibu Merdiana, acara dibuka dengan pembacaan Bismillahirrohmanirrohim kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari perwakilan tim perunding dalam hal ini Ketua perunding dari pihak perusahaan yaitu Bapak Erri Setiawan, kemudian dilanjutkan oleh sambutan dari Ketua PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, pimpinan perusahaan PT NOK Indonesia dan yang terakhir perwakilan PC FSP KEP SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi yang disampaikan oleh Bung Ono Kartono.

Dalam sambutannya ketua PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia mengatakan dengan ditandatanganinya pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2022-2024 semoga kedepan hubungan industrial semakin Harmonis, dinamis dan berkeadilan, perusahan akan terus maju dan berkembang serta kesejahteraan pekerja juga meningkat, acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disaksikan langsung oleh para tamu undangan yang hadir.

Setelah proses penandatangan selesai sesi selanjutnya yaitu prosesi potong tumpeng dalam hal ini pihak perusahaan yang memotong tumpeng kemudian diserahkan kepada pihak Serikat Pekerja yaitu Bung Hermawan selaku Ketua PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia dan Sesi terakhir yaitu photo bersama.

Setelah prosesi tanda tangan ini dilakukan, nantinya pihak perusahaan bersama-sama dengan pihak serikat pekerja PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia akan mendaftarkan PKB periode 2022-2024 ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi yang rencananya akan dilakukan pada hari Jum’at tanggal 08 Juli 2022, Pembaharuan perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2022-2024 segala isi kandungan mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022 sampai dengan 04 Juli 2024.

Berserikat Kuat dan Bermartabat. (Sumber: Mediasispnin)