A-News.id, Tanjung Redeb — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau gelar hearing bersama Serikat Pekerja, Kimia dan Energi (SPKEP) SPSI Berau dan Pimpinan PT Buma Site Binungan di Ruang Pertemuan Lantai 3, Kantor Disnakertrans Berau, Kamis (30/6/2022).
Pertemuan tersebut membahas 14 karyawan pekerja lokal PT Buma Binungan yang dianggap melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PBK) sehingga terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tanggal 20 Juni 2022 kemarin.
Ketua PUK SPKEP SPSI PT Buma Binungan, Soleiman mengatakan, tuntutan utama yang dirinya sampaikan saat hearing yaitu karyawan yang telah di PHK dapat dipekerjakan kembali.
“Dan kami meminta agar selama proses perselisihan ini upah kami tetap dibayar, selain itu dasar hukum yang mereka kenakan untuk melakukan PHK kami anggap dasar hukumnya tidak kuat,” ujarnya.
Soleiman menjelaskan seharusnya perusahaan dapat mempertimbangkan kembali putusannya mengingat diantara 14 orang yang di PHK ada masyarakat bermukim di lingkar tambang.
“Ironisnya karena karyawan meminta jam kerja khusus pada saat bulan ramadhan, sedangkan itu sudah biasa dilaksanakan ditahun 2015 hingga 2021 dan tidak masalah. Sekarang, perusahaan seperti tidak lagi mengingat tradisi itu,” jelasnya.
Sementara itu, Manager Support PT Buma site Binungan, Sriyanta saat ditemui menjelaskan sebelum dilaksanakannya hearing pada hari ini (30/6). Perusahaan sudah melakukan proses bipartit 1 dan bipartit 2 akan tetapi tidak menemukan kesepakatan.
“Lalu kita lanjutkan ke Disnaker untuk mediasi ke tahap tripartit . untuk hal tersebut kami mohon kepada semua pihak untuk bisa mengikuti proses yang saat ini berjalan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Berau, Sony mengatakan permasalahan ini berawal dari PT Buma Binungan melakukan PHK terhadap 14 karyawan karena dianggap melanggar PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
“Sehingga itu menjadi dasar karyawan itu di PHK, cuma dalam hal ini dari pihak ter PHK atau serikat menganggap PHK tersebut dasarnya tidak sesuai, mulai dari pelanggaran atau sebagainya. Mangkanya hingga sekarang ini masih menjadi perdebatan,” ujarnya.
Dalam hal ini, antara perusahaan dengan pihak karyawan yang di PHK telah melaksanakan pertemuan akan tetapi tidak mendapat kesepakatan sehingga menyerahkan permasalahan ini ke Disnakertrans Berau.
“Kita akan meminta klarifikasi dari kedua belah pihak dengan mengadakan bukti maupun saksi untuk dasar pertimbangan dan pendapat mediator dalam nanti memberikan anjuran,” ungkapnya.
Sony menambahkan, untuk pendapat perusahaan, pihaknya tetap pada pendiriannya yaitu menanggap karyawan yang di PHK tersebut telah melanggar PKB yang telah dibuat antar perusahaan dengan karyawan.
“PKB itu merupakan Perjanjian Kerja Bersama dan hasil dari kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha, setelah terjadi permasalahan dan membuka PKB itu ternyata keduabelah pihak terjadi multitafsir,” jelasnya.
“Setelah itu, seandainya telah mediasi dan keluar anjuran, kemudian anjuran tidak diterima, maka akan ke pengadilan HI, kemudian pengadilan lah yang akan menafsirkan itu,” tandasnya. (sumber : https://www.a-news.id)