PTUN Bandung Menolak Gugatan Pengusaha

by -194 Views

CEMWU, Bandung — Melalui putusan yang disampaikan secara elektronik (E-court) Majelis hakim PTUN Bandung menolak gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.882-Kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Putusan tersebut dibacakan oleh Roy Jinto Ferianto selaku ketua DPD KSPSI Jawa Barat di depan massa aksi unjuk rasa yang memenuhi ruas Jalan Diponegoro, Citarum Wetan Kota Bandung Jawa Barat untuk memastikan dan menuntut PTUN Bandung menolak gugatan Apindo.

Massa aksi yang berunjuk rasa hadir berdasarkan instruksi masing-masing federasi dari berbagai sektor, tidak kurang 500 orang hadir dalam aksi tersebut yang tergabung dalam keluarga Besar KSPSI Jawa Barat.

Massa aksi yang hadir hari ini untuk mendengarkan keputusan pengadilan yang hari ini diputus oleh Majelis Hakim, kehadiran mereka hari ini adalah sebuah pertarungan apapun resikonya bahkan apabila kalah massa aksi siap menutup jalan tol Pasteur, perjuangan ini berat tapi apabila ditanggung bersama maka akan menjadi ringan karena perjuangan ini sangat penting untuk menentukan nasib kita hari ini dan yang akan datang karena sebentar lagi upah tahun 2024 akan ditetapkan maka persoalan upah tahun 2023 harus segera diselesaikan demikian orasi bung Roy Jinto Ferianto.

Jinto juga menyampaikan bahwa KSPSI Jawa Barat terus konsisten dalam proses persidangan melawan gugatan Apindo mulai dari menghadirkan saksi ahli, kesimpulan sampai dengan penetapan keputusan dari Pengadilan.

Dan inilah amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor: 22/G/2023/PTUN.BDG

Eksepsi:
Menyatakan seluruh eksepsi Tergugat dan tergugat II Intervensi I sampai dengan TergugatII Intervensi V tidak diterima;

Pokok Perkara:

  1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhya;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Atas putusan tersebut masa aksi sangat bersyukur dan menyambut gembira karena ternyata keadilan masih dapat berdiri tegak di negeri ini, tetapi meski demikian serikat pekerja selaku tergugat intervensi tidak boleh berpuas diri karena keputusan dari PTUN belum bersifat inkrah karena masih sangat memungkinkan Apindo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan hal inipun telah menjadi perhatian DPD KSPSI Jawa Barat untuk bersiap diri ketika pihak Apindo banding atas putusan PTUN hari ini.