Jika Negara benar-benar ingin melindungi kesehatan keseluruhan rakyat tanpa kecuali, maka iuran jaminan kesehatan tidak perlu dikutip dari rakyat. Apalagi rakyat diminta untuk membeli asuransi kesehatan swasta.
Cukup dialokasikan dari penerimaan cukai rokok. Karena cukai rokok terkait erat dengan kesehatan. Rokok tanpa cukai merupakan ancaman bagi kesehatan masyarakat dan stabilitas perekonomian negara.
Peneriman Cukai Rokok per Agustus 2024= Rp183,2 triliun.
Jumlah rakyat Indonesia 2024= 282.477.584 jiwa.
Jika Iuran BPJSKs kelas 3 = Rp48.000
Maka Iuran 1 bulan: 282.477.584 rakyat x Rp.48.000/bulan= Rp.13.558.924.032.000,-
Iuran 1 tahun= Rp.13.558.924.032.000 x 12 =
Rp.162.707.088.384.000,-
Dengan demikian, dari cukai rokok tersebut masih berlebih untuk mengcover kesehatan 100% rakyat Indonesia dengan rawat inap klas 3.
Ini bisa terjadi jika Pemerintah lebih mendahului kepentingan rakyat tanpa kecuali.
Bagi yang mampu untuk naik kelas, silakan gunakan asuransi kesehatan swasta atau bayar lansung ke RS.
Manggarai, 17 Januari 2025
Indra Munaswar