KEPTV NEWS, Bekasi – Perwakilan PP FSP KEP SPSI Sulistiyono dan Chandra Mahlan, dan Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten/Kota Bekasi Zen Mutowali beserta Pengurus dan ketua Relawan Koordinator Nasional JKN-KIS Adam Nurbaini beserta pengurus beraudensi dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Muhamad Nuh fraksi PKS serta team BPJS Kesehatan Cikarang. Di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (29/06/2022)
Audensi di buka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Muhamad Nuh dan Ketua PC FSP KEP SPSI kabupaten/kota Bekasi Zen Mutowali.
Adam Nurbani selaku Koordinator Nasional Posko JKN-KIS memaparkan permasalahan yg terjadi di masyarakat umum maupun di Perusahaan yang berada di wilayah kabupaten Bekasi, yaitu:
- Saat ini Puskesmas tidak buka 24 jam
- Masyarakat saat ini kesulitan dalam hal percetakan kartu BPJS kesehatan
- Terkait sistem rehab agar masyarakat ketika melakukan rehab kartu BPJS dapat secara otomatis aktif
- Kepesertaan KIS PBI untuk faskes nya mohon agar tidak di puskesmas tetapi bisa dipaskes terdekat
- Agar kabupaten Bekasi merealisasikan sistem UHC
- Mohon adanya kemudahan dan kebijakan khusus dalam penanganan laka lantas, korban kejahatan, korban tawuran dan lain lain serta ada alokasi pembiayaan dari APBD kabupaten Bekasi
- Adanya kemudahan validasi NIK
- Agar pekerja yang terkena kecelakaan kerja mendapat perlindungan kelangsungan hubungan kerja serta upahnya sesuai dengan PP No. 44 Th. 2015
- Penambahan anggota keluarga diluar tanggungan perusahaan agar pemotongan BPJS bisa melalu payrol perusahaan
- Jamkesda hanya bisa di pakai rawat inap tidak bisa dipakai berobat jalan sedang kan didaerah lain bisa di pakai untuk rawat jalan
- Permudah masyarakat utk pelayanan publik terkait jual beli daftar sekolah, dll yang diharuskan menggunakan BPJS kesehatan
- Meminta Pemerintah untuk membuat program pelatihan bagi pekerja yg memasuki masa pensiun dan pekerja yg ter PHK agar dimasukan ke PERBUP Kabupaten Bekasi
Tanggapan dan jawaban wakil ketua DPRD kabupaten Bekasi Muhamad Nuh menjelaskan, “pertanyaan poin 1 untuk merealisasikan keinginan masyarakat, DPRD akan mengusulkan dalam rapat untuk menambah jumlah puskesmas dan memperbaharuinya secara bertahap karena ini berhubungan dengan anggaran sedangkan pada poin 4 kepesertaan awal KIS PBI memang di haruskan di puskesmas untuk mempermudah pendataan dan setelah 3 bulan masyarakat boleh memindahkan faskes ke klinik terdekat melalu mobile JKN, Pandawa atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan”.
Sedangkan untuk poin 2, 3 & 5 pihak Tim BPJS Kesehatan menerangkan, “BPJS kesehatan untuk saat ini akan uji coba bahwa ketika berobat ke faskes dan RS tidak harus membawa kartu BPJS tapi cukup membawa E-KTP saja, terkait sistem rehab aturan ini sudah baku dan tidak bisa di tawar lagi akan tetapi bagi masyarakat yang tidak mampu bisa mengalihkan ke KIS PBI dan terkait KRIS ( Kelas Rawat Inap Standar) akan diuji coba per 1 Juli 2022 di 15 Rumah Sakit pemerintah pusat, sedangkan untuk sistem UHC kabupaten Bekasi saat ini masih dalam tahap penginputan data semoga tidak lama Lagi kabupaten Bekasi akan UHC”.
Wakil ketua DPRD kabupaten Bekasi Muhamad Nuh dari fraksi PKS menambahkan, “untuk poin 6 DPRD memohon dukungan dari PP KEP SPSI maupun PC KEP SPSI agar membantu anggota dewan DPRD untuk membuat perbup supaya korban kekerasan, tawuran dan lain lain bisa di cover oleh APBD”, jelasnya
“Disdukcapil sudah mengeluarkan sistem google dok untuk validasi NIK tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil 1x 24 jam akan selesai dan tidak diperlukan lagi biodata kependudukan untuk mengurus Jamkesda kecuali bagi masyarakat yg belum memiliki e-KTP” ucap pak Hudaya dari Disdukcapil saat dikonfirmasi by phone oleh Ketua Koordinator Nasional Posko JKN-KIS Adam Nurbani untuk menanggapi dan menjawab poin 7.
Sedangkan Poin 8,10 dan 12 semua di jawab oleh Tim BPJS Kesehatan dan mengatakan, “BPJS kesehatan akan menyurati perusahaan perusahaan terkait pemotongan iuran BPJS diluar tanggungan perusahaan tapi sifatnya hanya himbauan bukan di haruskan, sedangkan poin 12 BPJS Kesehatan menyerahkan ke pemerintah mekanismenya”.
BPJS kesehatan akan terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat terkait dengan pelayanan publik baik untuk jual beli, laporan kematian maupun hal hal lain,” pungkasnya.