Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi.
Upah minimum adalah standar minimum yang dipakai oleh para pemberi pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.
Dikutip dari Kompas.com 22 November 2022, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
UMP ditetapkan melalui Keputusan Gubernur, sedangkan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang kemudian direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk ditetapkan.
UMP setiap daerah 2022 Dihimpun dari kanal Instagram akun Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, setiap daerah memiliki UMP yang berbeda-beda. UMP daerah 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta yakni Rp 4.641.854,00. Sementara UMP 2022 terendah adalah Jawa Tengah yakni Rp 1.812.935,43. Berikut ini daftar upah minimum provinsi 2022:

