Kebijakan Gubernur Banten imbas perbedaan penafsiran JR UU Cipta Kerja

by -111 Views

Kebijakan Gubernur Banten imbas perbedaan penafsiran Judicial Review Omnibus Law Cluster Ketenagakerjaan. oleh Adhi Purwa Triadi – PD FSP KEP SPSI Prov Banten

Berdasarkan hasil Judicial review yang di umumkan atau di bacakan oleh Hakim MK kamis siang  25 nov 2021 yang menyatakan :

“Menyatakan  pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan’. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” ucap Anwar yang dalam kesempatan itu didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam putusan yang berjumlah 448 halaman tersebut, Mahkamah juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Serempak Buruh Banten melakukan perundingan ulang melalui keterwakilan mereka di DEPEKO sebagai contoh ,Buruh Kota Cilegon yang sebelumnya menghasilkan rekomendasi Walikota Cilegon adalah sebesar 0,71 % berdasarkan PP36 yang mengacu sebelum ada Judicial review Omnibuslaw, maka pasca Judicial Review, rekomendasi Walikota Cilegon berubah menjadi 3.51 % , tentu belum hasil yang memuaskan namun ini adalah semangat perbaikan.

Menjelang hari penentuan pada tanggal 29 November 2021, LKS Tripartit Prov. Banten, mengeluarkan rekomendasi yang di sepakati oleh unsur APINDO Banten untuk tidak akan melakukan gugatan balik, adalah senilai 5.4% untuk seluruh kenaikan UMK di seluruh Provinsi Banten.

Di hari penentuan Selasa 30 November dengan gegap gempia seluruh unsur Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Berkumpul di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten ( KP3B ) dari arah Tanggerang Kota, Kab Tangerang, Cilegon Merak dan Anyer dan tentu Serang Raya Kota & Kabupaten.

 Menjelang Dzuhur massa buruh berdatangan dengan harapan akan di sambut pihak Gubernur dengan baik sambil menunggu setiap wakil dari DEPEKO masing-masing Kota, namun yang di terima Buruh adalah p.enutupan Gerbang KP3B lengkap dengan penjagaan aparat baik dari Pemda dan kepolisian yang mengakibatkan macet di jalan raya area KP3B .

Waktu berlalu dan hingga hari menjelang senja tak ada perubahan situasi namun terdengar kabar menjelang waktu Isya bahwa Gubernur akan menandatangani UMK 2022, lewat Isya beredarlah kabar bahwa gubernur telah menandatangani namun hasilnya adalah berdasarkan PP36 .

Ini tentu mengejutkan pihak buruh, harapan yang telah terajut setelah pengumuman Judicial review MK , anjuran Tripartit dan rekomendasi Depeko, semua sirna oleh keputusan Gubernur Banten, adalah bagaikan  SABOTASE dari sebuah upaya hubungan Industrial yang harmonis di provinsi Banten, yang telah lama di pupuk pihak buruh demi kemaslahatan bersama.

Banten adalah penyangga DKI secara ekonomi, Industri di Banten berkontribusi strategis sebagai penunjang ekonomi Nasional, dengan keberadaan industri berat dan kimia dasar yang padat modal dan kompetensi tinggi apakah misalnya Cilegon layak di hargai kenaikan 30.000 rupiah pertahun?

Wahai Pak Gubernur , anda yang kami pilih sebagai pengayom dan pelindung, jika anda tidak mampu lagi mengayomi kami, maka bicaralah, bukan bersembunyi dibalik jeruji kekuasaan, apalagi mengambil keputusan tanpa mengindahkan masukan semua stake holder sebagaimana seharusnya, buktikan anda bagian yang memerangi kemiskinan bukan bagian memulai pemiskinan di Banten sebagaimana janji politik anda di masa kampanye lalu.