Saksi Pemerintah 1: Yoris Raweyai: Mengaku sebagai Ketua Umum KSPSI dan Anggota DPD RI, Naskah Akademis RUU Cipta Kerja tidak didapatkan selama pembahasan tim bentukan Kemenko 121 tahun 2021

by -177 Views

Perkembangan Sidang pengujian Formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi

Saksi Pemerintah 1: Yoris Raweyai: Mengaku sebagai Ketua KSPSI dan Anggota DPD RI, Naskah Akademis RUU Cipta Kerja tidak didapatkan selama pembahasan tim bentukan Kemenko 121 tahun 2021

Saksi Pemerintah 3: Beny Rusli: sebelum kami melakukan penolakan dan aksi di depan istana tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RUU Cipta Kerja

Kuasa GEKANAS: Terkonfirmasi pelibatan SP saat naskah telah dimasukan ke DPR RI untuk dibahas, bukan pada tahap perencanaan dan penyusunan RUU

Jakarta, CEMWU NEWS – Rabu, 6 Oktober 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara pengujian formil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh 6 (enam)  Pemohon dengan Nomor Perkara 91, 103, 105, 107/PUU-XVIII/2020, 4, 6/PUU-XIX/2021.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan 3 (tiga) orang saksi dari Pemerintah yang ditujukan kepada 3 Pemohon yakni  Pemohon Perkara 103 dan 107/PUU-XVIII/2020, serta perkara 4/PUU-XIX/2021. 

3 (tiga) orang saksi yang didengarkan yakni Bpk Yoris Raweyai, Ibu Haiyani Rumondang, dan Bpk Beny Rusli.

Sebagai saksi pertama, Bpk Yoris Raweyai yang mengaku Sebagai Ketua Umum KSPSI dan sekaligus juga sebagai Ketua Komite II DPD RI menyatakan cukup intensif dalam pembahasan dan pengawalan proses legislasi RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law terutama setelah memperoleh draf atau naskah RUU Cipta Kerja dan naskah akademik dari RUU tersebut. saksi menjelaskan keterlibatan dimulai Pada tanggal 11 Februari 2020  dengan menghadiri kickoff meeting tim koordinasi pembahasan dan konsultasi publik substansi Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja sebagaimana mengacu pada  surat keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 121 Tahun 2020 hingga tanggal  30 Juli 2020 kegiatan tersebut ditutup Menteri Tenaga Kerja sekaligus menyampaikan tanda penghargaan kepada Tim Tripartit pembahasan RUU Cipta Kerja.

Saksi Kedua Ibu Haiyani Rumondang yang juga merupakan salah satu pejabat di kementrian Ketengakerjaan menyatakan terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan UU Cipta Kerja menyatakan sejak pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo, Oktober 2019 yang menyatakan akan menyusun Omnibus Law Cipta Lapangan kerja, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan bidang ketenagakerjaan, antara lain mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, pengupahan dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam kegiatan dimaksud, Pemerintah melakukan dialog beberapa kali dengan berbagai unsur termasuk serikat pekerja hingga akhir tahun 2019;

Sedangkan saksi Ketiga Bpk Beny Rusli mengaku terlibat pertama kali saat diutus untuk menjadi delegasi KSPN dalam rapat pembahasan mengenai tindak lanjut tim koordinasi paparan dan konsultasi publik substansi ketenagakerjaan pada tanggal 18 Februari 2020 hingga akhirnya pertemuan Tim Tripartit tersebut ditutup oleh Menteri Ketenagakerjaan tanggal 30 Juli 2020.

Dalam forum tersebut, saksi menegaskan bukan forum perundingan, melainkan forum pembahasan. Saksi juga menyatakan dihadiri oleh beberapa konfederasi serikat pekerja lain dan karena banyak pasal yang dibahas tidak ada kesepakahaman maka  menjadi catatan oleh pemerintah dalam melakukan perubahan.

Baik saksi Yoris Maupun Beni juga mengetahui terdapat beberapa Serikat yang mundur dari tim pembahasan tersebut. Serta Saksi Yoris dan Haiyani menyatakan tim tripartit yang dibentuk kepmenko no 121 tahun 2021 tersebut tidak diberikan naskah akademis saat pembahasan pasal demi pasal.

Kuasa Hukum GEKANAS, Agus Zaenal menyatakan miris melihat para Begawan Serikat Buruh justru menjadi saksi pemerintah. Padahal jelas-jelas anggotanya kalo pun ada anggotanya, saya yakin menolak keberlakuan UU ini, terlebih tadi saksi juga menegaskan organisasinya menolak UU Cipta Kerja, lah ko masih mau menjadi saksi pemerintah, tegasnya.

Mengenai Substansi yang disampaikan saksi, Agus berharap Majelis Hakim MK dapat jeli memahaminya karena:

  1. Keterangan saksi Yoris Raweyai maupun Beny Rusli sesungguhnya mengkonfirmasi buruh/pekerja tidak dilibatkan saat perencanaan dan penyusunan RUU Cipta Kerja dengan rentang waktu oktober 2019 hingga penyerahan naskah RUU kepada Presiden 12 Februari 2020, Buruh baru dimintakan pandangan saat kami sudah demo menolak secara massif dan draft RUU sudah dimasukan ke DPR RI.
  2. Kesaksian Haiyani Rumondang juga kami sangkal dengan tegas, bagaimana mungkin kegiatan forum dialog pengupahan, hubungan kerja dan lainnnya pada bulan desember 2019 itu yang dilakukan diluar forum aspirasi RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi kegiatan  yang diklaim bagian dari proses perumusan RUU Cipta kerja yang melibatkan partisipasi publik. Spanduk daftar isi dan kegiatan jelas tidak bicara RUU Cipta Kerja, tegasnya.

Agus yang juga salah satu pengurus FSP LEM SPSI menegaskan tidak pernah mengetahui adanya rapat pleno di internal KSPSI sebagaimana pernyataan saksi Yoris di muka persidangan.

Kuasa Hukum GEKANAS lainnya, Bakar, meminta majelis hati-hati menilai peryataaan saksi Haiyani Rumondang yang menyatakan tidak ada perubahan subtansi melainkan typo setelah diparipurnakan, bagaimana mungkin beliau bisa berkata demikian, padahal faktanya hasil sidang paripurnan yang 905 halaman jika disandingkan dengan naskah 1187 halaman jelas berbeda sekali dan banyak perubahan, bukan hanya typo. Perubahan naskah ini tentu tidak dibenarkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No 11 tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir kali dalam UU no 15 tahun 2019.

Sidang selanjutnya diagendakan pada rabu, 13 Oktober 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari DPR RI. (CN)