PHI Pada PN Jakarta Pusat Perintahkan PB PGRI membayarkan kekurangan upah karena upah dibayar dibawah upah minimum dan putuskan bayar kompensasi PHK karena meninggal dunia kepada penggugat sebagai ahli waris Pekerja.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan PHK antara penggugat dengan tergugat karena meninggal dunia 12 maret 2018
- Menghukum tergugat membayar kekurangan upah tahun 2017 dan 2018 yang total keseluruhannya 25.869.465,-
- Menghukum tergugat untuk membayar kompensasi PHK kepada penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sebesar 79.795.064,-
Itulah beberapa petkan amar putusan yang terdengar dalam ruang sidang Kusuma Admadja 3 gedung PN Jakarta Pusat pada hari rabu 14 Juli 2021 dalam perkara Nomor: 312/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST mengenai gugatan yang dilayangkan oleh ahli waris Almarhum Ngadirun, yang dahulu merupakan mantan Pekerja di Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).
Majelis hakim PHI yang terdiri dari Ketua Majelis Bintang, Al, S.H., MH dan dua orang anggota IR, Mas Muanam. MH serta Dr. Resy Desifa Nasution,S.H., M.H sepakat secara bulat memutus bahwa PB PGRI diperintahkan untuk membayar kekurangan pembayaran upah kepada alm Ngadirun pada tahun 2017 dan 2018 beserta kompensasi PHK karena alm Ngadirun meninggal dunia pada maret 2018.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini tidak dihadiri Kuasa Hukum maupun prinsipal dari Tergugat dari PB PGRI. Kuasa hukum Penggugat yang hadir dalam Persidangan dari LBHN PP SP KEP SPSI Ar Lazuardi menyatakan bahwa putusan ini mengkonfirmasi bahwa terdapat hak-hak alm Ngadirun dan kompensasi akibat PHK karena meninggal dunia yang belum dibayarkan oleh PB PGRI.
Dengan putusnya perkara ini, meskipun UU No 2 tahun 2004 tentang PPHI membolehkan, kami berharap PB PGRI sebagai suatu lembaga yang diketahui publik memiliki kepedulian terhadap hak-hak para guru di republik ini, tidak perlu lagi mengajukan Upaya hukum Kasasi karena akan memperpanjang terpenuhinya keadilan bagi klien kami. Bukti sudah jelas dan terang benderang. Bahkan saksi dari PB PGRI yang dihadirkan dalam persidangan pun memperkuat dalil yang diajukan dalam gugata. Sambungnya.
Lebih dari itu, gugatan yang diajukan sejak bulan November 2020 dan dalam tiap persidangan beberapa kali kuasa Tergugat tidak hadir termasuk dalam agenda putusan bagi kami hanya memperlambat keadilan untuk klien kami, Justice Delayed, tapi ujungnya InsyaAllah sudah terlihat jelas bahwa hak klien kami patut diberikan. (Z2)