Gresik – Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik pada tanggal 15 Juni 2021 mengabulkan Gugatan terhadap pekerja PT. EVER AGE VALVES METALS.
Perjuangan sangat panjang penuh semangat tanpa mengenal lelah dan tanpa menyerah untuk memperjuangkan yang di pimpim oleh PC FSP KEP SPSI Kabupaten Gresik Selaku penerima KUASA HUKUM dari saudara Alif Sugiono
sejak bulan september 2019 sampai saat ini bahwa saudara Alif Sugiono sebagai pekerja PT Ever Age Valves Metals dan juga selaku Ketua PUK SP KEP SPSI PT. Ever Age Valves Metals yang tidak dipekerjakan karena alasan kontrak habis.
Hasil putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik memutuskan serta mengabulkan gugatan penggugat.
Dalam isi putusan tersebut ;
- Menghukum Tergugat memperkerjakan kembali setelah putusan dibacakan sebagai pekerja Tergugat dan diakui sejak penggugat masuk kerja di PT. EVER AGE VALVES METALS sejak september 2009,
- Menghukum tergugat agar membayar upah sejak bulan september 2019 sampai juni 2021
- Menghukum Tergugat membayar Tunjangan Hari Raya tahun 2020 dan 2021.
Lebih lanjut, SUDARSONO, S.H Selaku KetuaPC FSP KEP SPSI Kabupaten Gresik menyatakan dalam keberhasilan untuk meraih keadilan itu mewujudkan dari putusan majelis hakim PHI pada PN Gresik dan alhamdulilah keputusan ini menurut kami selaku penerima kuasa adalah keputusan yang seadil adilnya, jadi harapan kami dengan adanya putusan ini pihak Tergugat benar-benar menjalankan isi putusan oleh majelis hakim, dan kami mengharapkan untuk kedepannya saudara Alif Sugiono tetap mengedepankapnya hubungan industrial yang harmonis dan dinamis antara pekerja dangan Tergugat dan bisa menjalankan roda organisasi, ungkapnya.