3 HAK UTAMA PEKERJA DALAM KESEHATAN KESELAMATAN KERJA

by -419 Views

3 (tiga) Hak Utama Pekerja dalam Kesehatan dan Keselataman Kerja :

  • HAK UNTUK TAHU

Hak untuk mengetahui secara penuh dan lengkap terkait hazard (bahaya) di tempat kerja dan bagaimana pekerja bekerja secara aman

  • HAK UNTUK MENOLAK ATAU MENUTUP PEKERJAAN YANG TIDAK AMAN

Hak untuk menolak pekerjaan yang tidak aman ini dijamin dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Pasl 9 ayt 2 UU 1 /1970)

  • HAK UNTUK BERPARTISIPASI

Hak untuk berpartisipasi dalam pengembangan dan pelaksanaan seluruh kebijakan kesehatan dan keselamatan, program-program, prosedur, bahaya dan penempatan resiko, investigasi atas kecelakaan dan insiden yang terjadi di tempat kerja serta pengawasan dan audit.

Dalam hal ini, pekerja mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) diatur dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.