Halal Bihalal dan Rapat Konsolidasi Perangkat Organisasi di Jawa Barat

by -110 Views

Bandung | Dalam rangka menyikapi dinamika Ketenagakerjaan yang berkembang di wilayah Jawa barat dan mengeratkan tali silaturahmi diantara Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang maupun Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI, Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat adakan rapat konsolidasi dan halal bihalal pada hari Jum`at (19/6/2020) bertempat di Kantor PD FSP KEP SPSI Jawa Barat di Lodaya Bandung.

Hadir dalam acara halal bihalal dari PD FSP KEP SPSI Jawa Barat beserta jajaran, PC FSP KEP SPSI se Jawa Barat, PP FSP KEP SPSI beserta staff dan tim media SP KEP SPSI serta Ketua DPD KSPSI Jawa Barat.

Dalam sambutannya Ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat Agus Koswara, menyampaikan perkembangan dan update terkini kondisi ketenagakerjaan di Jawa Barat serta kegiatan oleh PD pada masa covid 19 yang harus dilakukan dengan protokol kesehatan.

” Agus juga menyampaikan akibat dari Covid-19 yang dimana berdampak terhadap pekerja baik dampak kesehatan, ekonomi dan hubungan industrial baik yang lansung maupun tidak lansung dari upah dicicil, THR, dirumahkan bahkan sampai ada yang PHK maka diperlukan Penguatan Soliditas dan Solidaritas antar anggota SPKEP SPSI, tuturnya.

Sedangkan Roy Jinto selaku Ketua DPD KSPSI Jawa Barat dalam sambutannya menyampaikan permasalahan berat yang dihadapi oleh SP/SB di Jawa Barat terutama tentang permasalahan berlarut-larutnya SK UMK yang saat ini digugat oleh APINDO ke PTUN dan juga gugatan KSPSI Jawa barat terkait pencabutan diktun ke ,7 huruf d dalam SK UMK yang masih proses di PTUN juga, dan ditambah problem UMSK yang juga belum selesai di bebarapa Kab/Kota.

Roy Jinto juga menyampaikan update terbaru pekerja yang terdampak covid 19 di Jawa barat per 1 Juni 2020 ada 1931 perusahan yang terdampak Covid-19 di wilayah Jawa Barat, ada juga perusahan yang belum membayarkan upah, dirumahkan atau PHK sekitara ada 440 perusahaan dan pekerja yang terkena kurang lebih sekitar 16.845 pekerja serta persoalan THR yang dicicil dan yang terakhir mengenai UMK/UMSK, ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama mewakili Ketua Umum PP FSP KEP SPSI Edi Suherdi (Ketua Bidang Antar Lembaga) menyampaikan tentang bahwa Covid-19 itu merupakan risiko sosial dalam perspektif hubungan industrial, PP FSP KEP SPSI telah membentuk komite penanggunglangan akibat dampak covid-19 yang menjadi tanggungjawaba Bidang Advokasi & Bidang Organisasi ditingkat nasional. Serta membentuk lembaga filantropi SP KEP SPSI yang bertugas untuk membantu terkait dampak sosialnya.

Perjuangan ditingkat Pusat masih terkait dengan RUU Cipta kerja yang pembahasan nya ditunda bukan dihentikan oleh DPR, dan ditambah lagi dengan lahirnya Peraturan Pemerintah tentang Tapera yang tentunya akan menambah beban pekerja karena harus mengiur 2,5% dari upahnya disatu sisi akibat covid 19 banyak yang dirumahkan bahkan upahnya tidak dibayar penuh, katanya Edi. (PJR & SUL)