MENUNTUT BERUNDING KARENA DIRUMAHKAN DENGAN UPAH 30% SEPIHAK, PENGURUS SERIKAT PEKERJA DILAPORKAN KE POLISI

by -139 Views

Bekasi, Gara-gara ingin minta berunding untuk mempertanyakan dan menuntut upah yang dipotong sepihak oleh perusahaan, 2 (dua) orang pengurus PUK SPKEP SPSI PT. Sinergi Mandiri Selaras yakni sdr. Ulul Azmi (Ketua PUK) dan sdr. Novan Hariyanto (Wakil Ketua) beserta 1 (satu) orang anggota (sdr. Yuli Hendra) di laporkan kepolisi oleh Pengacara Pengusaha (sdr. Rain Stepanus) PT. Sinergi Mandiri Selaras yang beralamat di Kaliabang Tengah No. 88 Kel. Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Saat Kejadian

Menurut sdr. M. Yusuf, S.H. (Sekretaris  Bidang Advokasi PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi), pemanggilan terhadap mereka berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pengacara pengusaha dengan nomor : LP/1064/K/V/2020/SPTK/Resto Bekasi Kota tertanggal 08 Mei 2020 dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud pada 167 KUHP atau pasal 335 KUHP yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2020 di PT. Sinergi Mandiri Selaras.

Pada tanggal 06 Mei 2020 perusahaan sepihak melakukan kebijakan merumahkan sementara 57 orang pekerja (termasuk seluruh pengurus PUK) selama 3 sd 6 bulan dengan upah hanya 30%. Saat pengurus  PUK meminta diadakan perundingan, kuasa/lawyer perusahaan menolak bahkan surat pemberitahuan dari Direksi tentang dirumahkan sementara tersebut tidak diberikan kepada pengurus PUK SP KEP SPSI PT. SMS. Pada tanggal 08 Mei 2020 pekerja yang dirumahkan sebanyak 57 orang, (termasuk seluruh pengurus PUK) mendatangi perusahaan untuk mempertanyakan sekaligus merundingkan kepastian nasib upah mereka bukan dengan maksud yang aneh – aneh, tetapi justeru perusahaan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, bahkan menutup pintu gerbang pabrik. Tapi kemudian sekitar jam 08.15 pintu gerbang pabrik dibuka oleh security atas perintah lawyer perusahaan sehingga 57 orang masuk ke halaman pabrik dan kemudian diminta oleh pihak aparat kepolisian yang menjaga untuk jaga jarak karena situasi covid-19 dan tidak berkerumun di depan gerbang.

Siang hari sekitar pukul 11.00 WIB Ibu Kadisnaker Kota Bekasi beserta tim dan Kapolsek Bekasi Utara serta tim dari PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi datang untuk memfasilitasi perundingan tetapi tidak ada staff HRD yang dapat mengambil keputusan.

Lebih lanjut M. Yusuf, S.H. menyayangkan tuduhan dari lawyer perusahaan, bahwa pekerja memaksa masuk ke pekarangan orang lain sebagaimana dimaksud pasal 167 tidaklah beralasan, karena :

  • Status ke 57 (lima puluh tujuh) orang tersebut masih pekerja PT. Sinergi Mandiri Selaras, apa salah jika seorang pekerja masuk ke perusahaan tempat mereka bekerja. 
  • Ketika mereka tiba kondisi pintu gerbang dikunci dari dalam, sehingga secara logika tidak mungkin dibuka dari luar, dan tidak bisa masuk ke dalam apabila tidak ada yang membuka gerbang dari dalam, hal itu dibuktikan dari rekaman video yang mengungkap bahwa sebenarnya yang membuka pintu gerbang justeru security perusahaan atas perintah lawyer.

Sdr. Novan Hariyanto dan sdr. Yuli Hendra telah memenuhi panggilan ke Reskrim Polres Bekasi Kota pada Rabu tanggal 17 Juni 2020 dari pukul 14.00 s/d pukul 23.30 WIB, sementara sdr. Ulul Azmi dipanggil hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2020, dari mulai pukul 09.00 s/d selesai, dengan didampingi oleh Pengurus PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi dan puluhan perwakilan PUK SPKEP SPSI se-Kabupaten-Kota Bekasi.

Saat ini sudah banyak desakan dari anggota Serikat Pekerja dari Kabupaten maupun Kota Bekasi untuk melakukan solidaritas dengan melakukan unjuk rasa di PT. SMS dan masih dipertimbangkan pelaksanaannya.

Mudah-mudahan dibumi yang berdasarkan hukum ini, keadilan masih berlaku dan bukan menjadi permainan orang yang mengaku tahu hukum untuk mendholimi dan menindas atas nama hukum, selamat berjuang saudara-saudaraku, semoga Allah SWT yang Maha Adil menyertaimu. (ZM)