
Jakarta, — Serikat pekerja yang tergabung dalam Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi International Labour Organization Konvensi No. 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. Desakan tersebut disampaikan dalam momentum peringatan Hari Perempuan Internasional, sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap pekerja, khususnya perempuan.
Dalam siaran pers yang dirilis pada Senin (9/3), serikat buruh menilai bahwa kekerasan dan pelecehan di tempat kerja masih menjadi realitas yang dihadapi banyak pekerja di berbagai sektor industri. Perempuan pekerja disebut sebagai kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan berbasis gender, termasuk pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Data Komnas Perempuan dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) menunjukkan sepanjang 2025 tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP). Jumlah tersebut meningkat sekitar 14,07 persen dibandingkan tahun 2024, yang menandakan kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Serikat buruh menilai banyak kasus kekerasan dan pelecehan di tempat kerja tidak pernah dilaporkan. Hal ini disebabkan oleh rasa takut pekerja kehilangan pekerjaan, stigma sosial, hingga ketidakpercayaan terhadap mekanisme pengaduan di tempat kerja yang dinilai belum memberikan perlindungan memadai.
Menurut mereka, situasi tersebut menunjukkan pentingnya kerangka hukum nasional yang kuat untuk mencegah dan menangani kekerasan serta pelecehan di dunia kerja. Meski Indonesia telah memiliki Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, regulasi tersebut dinilai belum secara spesifik mengatur perlindungan di lingkungan kerja.
Karena itu, ratifikasi Konvensi ILO No. 190 dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan tempat kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta pelecehan.
Serikat buruh juga mendorong pemerintah, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama membangun kebijakan nasional yang komprehensif guna menjamin perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Selain itu, serikat pekerja menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan pekerja bukan hanya persoalan kesetaraan, tetapi juga bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hak dasar pekerja di dunia kerja.




































