Jakarta, 8 Mei 2020
Selamat siang dan salam sejahtera.
• Pertama-tama, saya mengucapkan “Selamat Datang, Selamat Bergabung, Selamat bertugas dan selamat menjalankan ibadah puasa bagi umat muslim” kepada Anggota Dewan Pengupahan Nasional Masa Jabatan Tahun 2020 sd 2023.
• Saya menyambut baik Sidang Pleno I Dewan Pengupahan Nasional di tengah pembatasan interaksi sosial untuk mengatasi penyebaran pandemi Covid-19 namun tidak mengurangi esensi para Anggota Dewan Pengupahan Nasional untuk tetap berkomunikasi dan berinteraksi secara virtual dalam rangka menjaga kesinambungan tugas dan fungsi Dewan Pengupahan Nasional serta meningkatkan peran Dewan Pengupahan Nasional.
• Covid-19 memukul perekonomian dunia termasuk Indonesia, untuk itu kita perlu bersatu, bersinergi dan berkolaborasi melawan Covid-19 dengan memutus mata rantai penyebaran agar tetap mampu beradaptasi dan bertahan dalam situasi sulit. Dampak kesehatan, sosial, ekonomi dan ketenagakerjaan akibat Covid-19 harus dihadapi dengan optimis dan kerja keras dengan mendayagunakan seluruh kekuatan dan upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 dan mempersiapkan jaring pengaman bagi yang terdampak. Perlu pemahaman para pihak akan kondisi yang sedang dihadapi serta gotong royong sebagai bangsa yang justru dapat menyelamatkan kita dari badai Covid-19. Mari kita bangkitkan semangat patriotisme kita untuk melawan Covid-19 melalui bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah di rumah, jaga jarak, patuhi protokol kesehatan dan saling tenggang rasa serta gotong royong.
• Pada sektor ketenagakerjaan, Covid-19 berdampak pada kemampuan perusahaan dalam pemenuhan kewajibannya terhadap pembayaran upah serta THR pekerja/buruh dan hak-hak lainnya serta terhadap kelangsungan bekerja pekerja/buruh yang berakibat bertambahnya pekerja/buruh ter-PHK, meningkatnya pengangguran dan turunnya daya beli pekerja/buruh serta meningkatnya pekerja/buruh di sektor informal.
• Dalam rangka merayakan hari raya keagamaan dalam kondisi Pandemi Covid 19 ini, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang merupakan hasil dialog secara mendalam dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Apindo secara terpisah, dan dibahas secara kelembagaan tripartit melalui Sidang Pleno LKS Tripartit Nasional.
• Sesuai dengan pernyataan Presiden dalam pembahasan RUU Cipta Kerja yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan akan dibahas setelah klaster lain selesai sehingga ada waktu untuk melakukan pendalaman dan menerima masukan konkrit dari pemangku kepentingan terkait substansi pasal demi pasal dalam klaster tersebut. Saya berharap, Dewan Pengupahan Nasional dapat berperan aktif dalam membahas terkait pengupahan dan menggodok secara lebih intens agar draft ini lebih berkualitas dan memenuhi keinginan serta kebutuhan para pihak dengan semangat kebersamaan dan dialog sosial untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik ke depan.
• Pemerintah dalam hal ini mengharapkan ke depan Bapak /Ibu yang mengemban tugas berat Depenas agar menguatkan komitmennya menyelesaikan tugas-tugas sesuai fungsinya termasuk dengan rencana kerja yang sudah ditetapkan oleh Anggota Depenas periode sebelumnya yang belum dapat diselesaikan, untuk kiranya dapat direview termasuk tentunya rencana kerja baru yang akan ditetapkan.
• Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, saya berharap Dewan Pengupahan Nasional bersinergi untuk menciptakan pengupahan yang adil dan berdaya saing, meninggalkan ego sektoral yang terkotak-kotak, mengedepankan kolaborasi dan memiliki semangat bersatu untuk kemajuan. “Bersatu untuk mencapai satu tujuan, bersatu untuk maju bergerak di jalan perubahan, serta bersatu dengan penuh optimisme menatap masa depan”.
Wallahul Muwaffiq ila Aqwamit -thariq Wassalamu’alaikum Wr.Wb,
Terima kasih
Menteri Ketenagakerjaan RI
Kesimpulan rapat sebagai berikut :
- Program kerja jangka pendek,dibentuk team kecil selasa depan untuk fokus membahas ttg dampak covid thd kesejahteraan dan kelangsungan usaha.
- Team kecil membahas permasalahan ketenagakerjaan yg terjadi dilapangan baik masa waktu covid dan pasca covid selesai.
- Hasil team kecil segera diplenokan dan hasil keputusan pleno rekomendasi ke pemerintah untuk menjadi bahan pertimbangan untuk dijadikan keputusan-keputusan.
- Depenas baik unsur sp/sb.apindo dan pemerintah akan mempersiapkan draft masing-masing khusus pengupahan di klaster ketenagakerjaan untuk di bahas dan kesepakatannya untuk rekomendasi di dratf Omnibus law.
Jangka Panjang:
1) Penyusunan Peta Jalan Sistem Pengupahan Nasional dengan prinsip:
✓ Out-of-the-box (mengesampingkan regulasi yang berlaku saat ini)
✓ Bersifat simple, komprehensif, implementatif dan adaptif
✓ Memperhatikan pinsip dasar pengupahan yaitu adil dan berdaya saing
✓ Didasari semangat untuk membangun harmonisasi hubungan pekerja-pengusaha
2) Restrukturisasi Kelembagaan dan Tata Kelola Depenas.