GEKANAS: Mengecam Pembangkang Konstitusi

by -196 Views
Siaran Pers Gerakan Kesejahteraan Nasional, Selasa, 22 Agustus 2023

Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang merupakan aliansi 18 Serikat Pekerja Tingkat Nasional, Akademisi, Advokad, dan Peneliti telah mengajukan permohonan batalkan dan cabut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja, di Mahkamah Konstitusi Republik  Indonesia (MKRI) terdaftar dengan Perkara Nomor : 40/PUU-XXI/2023.

Bahwa berdasar hasil kajian dan analisa Gekanas, telah di temukan bahwa :

1. Perppu 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja merupakan reinkarnasi atau penjelmaan kembali UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MKRI No. 091/PUU-XVIII/2020, tanggal 25 November 2021.

2. Dengan mebentuk Perppu Cipta Kerja dan mengabaikan Putusan MKRI No. 091/PUU-XVIII/2021 merupakan bentuk PEMBANGKANGAN Pemerintah terhadap konstitusi, dan bentuk PEMBANGKANGAN Presiden RI terhadap Sumpahnya yang diucapkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 yang lafalnya berbunyi sebagai berikut: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

3. Selama hampir 8 (delapan) bulan lamanya sejak Presiden menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022 sampai dengan hari ini, 21 Agustus 2023, GEKANAS tidak menemukan bukti yang kongkret, obyektif dan faktual yang menunjukan adanya kegentingan yang memaksa, yang dimaknai keadaan darurat atau tidak normal, sehingga Presiden benar-benar patut dan layak menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

4. Dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 MK berpendapat, syarat adanya kegentingan yang memaksa, yaitu:

  1. Adanya keadaaan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
  2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
  3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

5. Faktanya, sejak putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2021, diucapkan pada 25 November 2021, sampai dengan hari ini tidak ada kekosongan hukum. Karena putusan MKRI menyatakan: “UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun putusan diucapkan.”

6. Dengan demikian semua Peraturan turunannya, tetap berlaku dan dapat dijalankan. Disamping itu, juga ada UU No. 13 Tahun 2002, tentang Ketenagakerjaan yang substansi materi muatannya hanya sebagian dicabut oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

7. Selain itu, fakta menunjukkan, pertumbuhan ekonomi nasional cukup baik. Hal ini di tandai dengan pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 4,5% – 5%. Bahkan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan di gedung DPR/MPR/DPD RI pada 16 Agustus 2023, menyatakan optimis pertumbuhan ekonomi tahun 2024 dapat mencapai 5,2% dan inflasi 2,8%. Artinya kondisi negara kondusif, tidak dalam kondisi darurat atau kondisi tidak normal, karena pertumbuhan ekonomi tidak minus dan inflasi tidak meroket sampai 2 digit. Perputaran roda ekonomi stbail, tidak ada pergolakan politik dan resesi ekonomi domestik yang mencemaskan.

Fakta lainnya, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2021, tentan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2021, atas Pengujian Formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 ahun 2021, yang mengatur ketentuan Uang Pesangon dan Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-M383/HI.01.00/xi/2021, tanggal 9 November 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. Semua itu dilakukan pemerintah sebagai penguatan pemberlakuan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, berikut seluruh peraturan turunannya.

8. GEKANAS menilai dan mengecam pembentuk Undang-undang, yang selama 13 (tiga belas) bulan pasca diucapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91/PUU-XVIII/2021, tanggal 25 November 2021, terbukti secara nyata Pemerintah dan DPR tidak mempunyai itikad baik untuk taat dan mematuhi perintah hukum, dengan tidak memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja diantaranya adalah berkaitan dengan perubahan typo dan redaksional dan malahan membentuk Perppu dengan mengadopsi seluruh materi UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Oleh karena itu: GEKANAS menuntut Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan MEMBATALKAN UU NOMOR 6 TAHUN 2023 secara keseluruhan.

PRESIDIUM GEKANAS
R. Abdullah (FSP KEP SPSI), Indra Munaswar (FSPI), Abdul Hakim (PPMI 98), Abrar Ali (SP PLN), Sofyan A. Latief (FSP PAR REF), Sahat Butar Butar (FSP KEP SPSI), Roy Jinto, SH (FSP TSK SPSI), Dwi Hantoro (PPIP)