KEPTV | Jakarta, 17 Juli 2025 — Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, SE, SH, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kantor Staf Presiden (KSP) dan Partai Buruh di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan. Agenda utama rapat ini adalah membahas urgensi penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah terkatung-katung selama lebih dari satu dekade.
Dalam pernyataannya, Ferri menegaskan bahwa Partai Buruh mendesak percepatan pembahasan RUU PPRT, sejalan dengan amanat Presiden RI, Prabowo Subianto, yang memberi tenggat waktu tiga bulan kerja kepada DPR untuk menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.
“Tiga bulan yang dimaksud adalah tiga bulan kerja, tidak termasuk hari libur dan masa reses. Semakin cepat selesai, tentu semakin baik,” tegas Ferri kepada wartawan usai RDPU.
Ferri menyoroti pentingnya RUU ini untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, serta memberikan kepastian hubungan kerja yang adil bagi para pemberi kerja.
Tiga Pokok Krusial dalam RUU PPRT Versi Partai Buruh:
- Perlindungan Menyeluruh Pekerja Rumah Tangga
RUU harus mengakomodasi perlindungan berdasarkan jenis pekerjaan, seperti pengasuh anak, juru masak, hingga petugas kebersihan. Penyalur tenaga kerja juga diwajibkan memberikan pelatihan sebelum penempatan pekerja. - Jaminan Sosial dan Kesejahteraan
Partai Buruh mendorong agar pekerja rumah tangga mendapatkan jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau kontribusi dari pemberi kerja. Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, juga dianggap sebagai komponen penting dalam regulasi ini. - Pengaturan Jam Kerja dan Hak THR
Ferri menekankan perlunya kesepakatan kerja tertulis antara majikan dan pekerja, yang mencakup jam kerja fleksibel, hak atas Tunjangan Hari Raya (THR), serta waktu istirahat. Kesepakatan ini harus diketahui oleh RT/RW setempat sebagai bagian dari sistem pendataan dan pengawasan sosial.
Lebih lanjut, Partai Buruh juga menyoroti pentingnya hak berserikat bagi pekerja rumah tangga sebagai bentuk kontrol sosial dan jaminan adanya mekanisme pengawasan. Selain itu, diusulkan pembentukan mekanisme mediasi dari tingkat RT/RW hingga ke dinas ketenagakerjaan untuk menyelesaikan potensi sengketa hubungan kerja.
“Tentu tidak semua pihak akan puas. Tapi minimal, perlindungan dasar harus dihadirkan terlebih dahulu. Ini bukan soal sempurna atau tidak, ini soal keadilan yang sudah terlalu lama tertunda,” tegas Ferri.
Sebagai penutup, Ferri memastikan bahwa Partai Buruh akan terus mengawal proses legislasi RUU PPRT hingga disahkan menjadi undang-undang, sebagai tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja rumah tangga yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum.



