Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang diterbitkan pada 15 Maret 2024, pemberian THR untuk pekerja/buruh swasta ditetapkan sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh yang berhak mendapat THR 2024:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
- Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 x 1 (satu) bulan upah.
- Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana yang ditentukan di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
OJOL DAN KURIR BERHAK ATAS THR
Ada hal yang menggelitik untuk menjadi pembahasan atas pernyataan Menaker yang menyatakan bahwa Driver Ojol dan Kurir Berhak dapat THR 2024.
Dikatakan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Senin, 18 Maret 2024, bahwa Ojek online (daring) walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, termasuk kurir logistik yang menggunakan platform digital masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage SE THR ini.
Padahal di dalam SE tersebut tidak dijelaskan jenis dan bentuk hubungan kerja apa saja yang termasuk dalam kategori PKWT.
Bahwa Surat Edaran bukan Norma Hukum, yang tidak bisa dijadikan landasan hukum dalam penegakkannya. Bisa dipenuhi oleh pengusaha dan bisa diabaikan.
Karena THR ini sesuatu yang sudah rurin dilaksanakan setiap tahun di Indonesia, maka jika Menaker ingin memperluas jangkauan penerima THR, semestinya Menaker menerbitkan Peraturan Menteri, bukan Surat Edaran dan membuat pengumuman di media masa tanpa landasan hukum.
Manggarai, 20 Maret 2024
Indra Munaswar