Upah Buruh Kabupaten Karawang naik 81 Ribu Rupiah

by -220 Views

CEMWU, Karawang — 30 November 2023, Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang untuk tahun 2024 oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat telah memicu ketidakpuasan di kalangan buruh. Dalam Hal UMK 2024 ditetapkan dengan kenaikan yang dianggap tidak mencukupi oleh banyak buruh di Kabupaten Karawang, menurut kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.

UMK Kabupaten Karawang 2024

UMK Kabupaten Karawang 2024 telah ditetapkan dengan kenaikan sebesar 1.58%, dari Rp 5.176.179,07 pada tahun 2023 menjadi Rp 5.257.834,00 pada tahun 2024.

Kenaikan ini setara dengan Rp 81.654,93 dan ditetapkan berdasarkan nilai Alfa 0,3 sesuai dengan ketentuan dalam PP 51 Tahun 2023.

Ketidakpuasan Buruh

Banyak buruh di Kabupaten Karawang menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap kenaikan UMK yang dianggap tidak memadai mengingat kondisi hidup dan ekonomi saat ini.

“Kenaikan UMK ini tidak sebanding dengan peningkatan biaya hidup yang kami alami,” ungkap salah satu perwakilan buruh. Ketidakpuasan ini dipicu oleh persepsi bahwa kenaikan UMK tidak cukup untuk mengimbangi biaya hidup yang terus meningkat.

Respon Pj Gubernur Jawa Barat

Menanggapi ketidakpuasan ini, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menekankan bahwa keputusan penetapan UMK telah mengikuti ketentuan PP 51 Tahun 2023.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan kebutuhan sosial. Kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Bey Machmudin.

Dampak pada Ekonomi Lokal

Penetapan UMK ini diharapkan dapat memberikan kestabilan ekonomi di Kabupaten Karawang. Namun, kekhawatiran buruh menunjukkan bahwa ada kebutuhan untuk meninjau kembali keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan buruh.

Kenaikan UMK yang dianggap minim ini membawa implikasi penting bagi buruh di Kabupaten Karawang. Mereka merasa bahwa upah yang diterima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Penetapan UMK Kabupaten Karawang untuk tahun 2024 telah menimbulkan diskusi penting mengenai upah minimum dan kesejahteraan buruh.

Ketidakpuasan buruh terhadap keputusan ini dan respons Pj Gubernur Jawa Barat. Menyoroti perluasan dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh untuk memastikan bahwa kebijakan upah minimum dapat memenuhi kebutuhan hidup buruh. Dialog ini penting untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan buruh di Kabupaten Karawang.