Gaji pabrik Kota Banjar 2024 naik 72 Ribu

by -229 Views

CEMWU, Kota Banjar — 30 November 2023 – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Banjar untuk tahun 2024 telah diumumkan, sesuai dengan kebijakan yang diarahkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.

Keputusan yang diambil oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat ini telah menimbulkan diskusi penting mengenai kesejahteraan buruh di Kota Banjar.

Detail UMK Kota Banjar 2024

UMK Kota Banjar untuk tahun 2024 telah ditetapkan dengan kenaikan sebesar 3.61%, dari Rp1.998.119,05 pada tahun 2023 menjadi Rp2.070.192,00 pada tahun 2024. Kenaikan ini setara dengan Rp72.072,95 dan ditetapkan berdasarkan nilai Alfa 0,3, yang merupakan bagian dari ketentuan PP 51 Tahun 2023.

Respons Buruh terhadap Penetapan UMK

Penetapan UMK yang dianggap tidak sepenuhnya memenuhi kebutuhan hidup buruh di Kota Banjar telah memicu kekhawatiran dan ketidakpuasan. Banyak buruh merasa bahwa kenaikan UMK tidak sebanding dengan peningkatan biaya hidup dan kebutuhan sehari-hari. “Kami membutuhkan kenaikan yang lebih signifikan untuk mengatasi tantangan ekonomi yang kami hadapi,” ungkap perwakilan serikat buruh.

Sikap Pj Gubernur Jawa Barat

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa penetapan UMK telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Keputusan ini telah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi di Kota Banjar. Kami berupaya menyeimbangkan kebutuhan buruh dengan kondisi ekonomi saat ini,” kata Bey Machmudin.

Dampak Ekonomi di Kota Banjar

Penetapan UMK diharapkan memberikan dampak positif pada ekonomi lokal. Namun, tantangan bagi buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tetap menjadi isu penting yang perlu diatasi.

Kenaikan UMK ini membawa dampak signifikan bagi buruh di Kota Banjar, menyangkut kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Meskipun ada kenaikan, masih terdapat kebutuhan untuk meninjau kembali kesejahteraan buruh dalam konteks ekonomi yang lebih luas.

Penetapan UMK Kota Banjar untuk tahun 2024 menyoroti upaya pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan buruh.

Meskipun penetapan ini sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, ketidakpuasan buruh mengindikasikan perlunya dialog lebih lanjut antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. Upaya bersama ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan upah minimum secara efektif mencerminkan kebutuhan dan kesejahteraan buruh di Kota Banjar.