CEMWU, Kabupaten Sumedang — Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumedang untuk tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023. Keputusan ini, yang diambil oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, telah menimbulkan reaksi dari kalangan buruh di Kabupaten Sumedang.
Detail UMK Kabupaten Sumedang 2024
UMK Kabupaten Sumedang untuk tahun 2024 ditetapkan dengan kenaikan sebesar 0.96%, dari Rp 3.471.134,10 pada tahun 2023 menjadi Rp 3.504.308,00 pada tahun 2024. Kenaikan ini setara dengan Rp 33.173,90 dan ditetapkan berdasarkan nilai Alfa 0,19, sesuai dengan ketentuan dalam PP 51 Tahun 2023.
Tanggapan Buruh terhadap Penetapan UMK
Buruh di Kabupaten Sumedang menyampaikan ketidakpuasan mereka terhadap kenaikan UMK yang dianggap tidak memadai. Banyak buruh merasa bahwa kenaikan tersebut tidak cukup untuk menghadapi peningkatan biaya hidup dan kebutuhan sehari-hari. “Kami membutuhkan kenaikan UMK yang lebih tinggi untuk bisa hidup layak,” ungkap perwakilan buruh.
Sikap Pj Gubernur Jawa Barat
Menanggapi ketidakpuasan buruh, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa penetapan UMK telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Penetapan UMK Kabupaten Sumedang telah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial,” ujar Bey Machmudin.
Dampak pada Ekonomi Kabupaten Sumedang
Kenaikan UMK diharapkan dapat memberikan dampak positif pada ekonomi Kabupaten Sumedang, namun kekhawatiran buruh menunjukkan bahwa ada kebutuhan untuk menyesuaikan upah yang lebih memadai.
Kenaikan UMK yang terbatas ini membawa implikasi penting bagi buruh di Kabupaten Sumedang. Mereka menghadapi tantangan untuk memenuhi kebutuhan dasar dengan upah yang belum sepenuhnya memadai.
Penetapan UMK Kabupaten Sumedang untuk tahun 2024 mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan sosial.
Meskipun penetapan ini sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, reaksi buruh menunjukkan perlunya dialog yang lebih mendalam antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan upah minimum dapat efektif dalam mendukung kebutuhan hidup buruh di Kabupaten Sumedang.