UMK Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2024 ditetapkan dengan kenaikan sebesar 0.97%

by -265 Views

CEMWU, Sukabumi — 30 November 2023, Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi untuk tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023. Keputusan ini, diambil oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, telah menimbulkan respon dari kalangan buruh di Kabupaten Sukabumi, yang menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap tingkat kenaikan upah.

Detail UMK Kabupaten Sukabumi 2024

UMK Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2024 ditetapkan dengan kenaikan sebesar 0.97%, dari Rp3.351.883,19 pada tahun 2023 menjadi Rp3.384.491,00 pada tahun 2024. Kenaikan ini setara dengan Rp32.607,80 dan ditetapkan berdasarkan nilai Alfa 0,19, sesuai dengan ketentuan dalam PP 51 Tahun 2023.

Respon Buruh terhadap Penetapan UMK

Banyak buruh di Kabupaten Sukabumi menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap kenaikan UMK yang dianggap tidak cukup untuk menanggapi peningkatan biaya hidup. “Kami membutuhkan kenaikan UMK yang lebih tinggi untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap perwakilan buruh.

Sikap Pj Gubernur Jawa Barat

Menanggapi ketidakpuasan buruh, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa penetapan UMK telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami telah berupaya mencapai keseimbangan antara kebutuhan buruh dan kondisi ekonomi Kabupaten Sukabumi,” kata Bey Machmudin.

Dampak Ekonomi di Kabupaten Sukabumi

Kenaikan UMK diharapkan dapat memberikan dampak positif pada ekonomi lokal Kabupaten Sukabumi. Namun, kekhawatiran buruh menunjukkan bahwa terdapat kebutuhan untuk upah yang lebih memadai.

Kenaikan UMK yang terbatas ini membawa implikasi penting bagi buruh di Kabupaten Sukabumi. Mereka menghadapi tantangan untuk memenuhi kebutuhan dasar dengan upah yang belum sepenuhnya memadai.

Penetapan UMK Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2024 menyoroti pentingnya mempertimbangkan kebutuhan dan harapan buruh dalam penetapan upah minimum.

Meskipun penetapan ini sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, reaksi buruh menunjukkan perlunya dialog yang lebih luas antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. Upaya bersama ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan upah minimum dapat efektif dalam mendukung kebutuhan hidup buruh di Kabupaten Sukabumi.