Apakah peraturan perundangan ketenagakerjaan telah berjalan di semua perusahaan industri di Kabupaten Subang? Dan kalau belum berjalan semua, mengapa hal itu terjadi?
– Chandra Mahlan –
Belum berjalan? Karena lemahnya pengawasan dan minimnya pengetahuan dan kesadaran pekerja akan hak-haknya.
Apa pendapat anda tentang UU 11 tahun 2020?
– Chandra Mahlan –
1. Mendegradasi perlindungan dan kesejahteraan pekerja; UMSK hilang, outsourcing merajalela, perusahaan mudah mem-PHK.
2. Kita harus terus-menerus menyuarakan penolak kita terhadap UU 11 tahun 2020
– Sukir PUK SP KEP SPSI PT Evoty Subang –
Apakah UMK mencukupi untuk kebutuahn hidup pekerja lajang? Jika tak cukup, apa yang perlu dilakukan oleh PUK?
– Chandra Mahlan –
Pasti tidak cukup, PUK melalui perundingan PKB mengajukan : Tunjangan uang makan, premi hasil kerja, tambahan lembur disamping itu kami mengajukan permintaan kenaikan upah tahunan yang terdiri dari unsur; inflasi/prestasi kerja dan masa pekerja. Kami berharap, Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI bersama-sama dengan Federasi lainnya tetap berjuang untuk membatalkan UU 11 tahun 2020.
– Stevanus PUK SP KEP SPSI Korindo Papua, Boven Digoel –
Jika upah yang diterima oleh pekerja tidak mencukupi, langkah apa yang perlu dilakukan oleh PUK?
– Chandra Mahlan –
1) Membentuk dan mengembangkan Koperasi Pekerja.
2) Membentuk dan mengembangkan Dana Sosial
– PUK SP KEP SPSI PT Indo Porcelain –
Jika upah yang diterima pekerja tidak mencukupi, tentu pekerja mencari utangan. Ada beberapa pertanyaan disini; 1) Pekerja yang mencari utangan ini di perusahaan tempat anda bekerja; mayoritas atau minoritas? 2) Kemana saja mereka mencari utangan? 3) Menurut pengamatan anda, baik di perusahaan anda maupun perusahaan lain, persentase antara utang mereka dengan upah yang mereka terima, apakah masih dibawah atau diatas 25% dari upah?
– Chandra Mahlan –
1) Mayoritas,
2) Koperasi, Renternir dan Pinjaman Online (PINJOL, dan
3) Sepertinya diatas 25% dari upah yang mereka terima.
– Imbar PUK SPKEP SPSI PT Eka Gunatama Mandiri –
Hal apa yang memotivasi anda, sehingga anda begitu semangat membentuk dan mengembangkan Partai Buruh?
– Chandra Mahlan –
Di undangkannya UU Cipta Kerja yang membuat kiamat kehidupan pekerja dan SP. Lewat Partai kami berharap dapat membuat regulasi yang berpihak kepada rakyat dan pekerja.
– Yusuf Kuncir PUK SP KEP SPSI PT PAS –
Bangun usaha apa yang cocok dengan Pasal 33 UUD dan mengapa SP perlu bersinergi dengan Koperasi Pekerja?
– Chandra Mahlan –
Koperasi, karena SP dan Koperasi Pekerja merupakan wadah bagi pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan.
– Rumadi PUK SP KEP SPSI PT KWN Papua –
Berapa kini asset Koperasi Pekerja KWN Rimba Papua dan berapa Sisa Hasil Usaha terendah?
Asset KOPKAR kini Rp. 12 M, SHU terendah berdasarkan RAT 2022 sebesar Rp. 3.100.000,-
Langkah apa yang harus dilakukan untuk pengembangan Koperasi kedepan?
1) RAT harus dilakukan setiap dan hasil RAT harus dilaksanakan dengan konsisten. 2) Perlu profesionalisme Penasehat, Badan Pengawas dan Badan Pengurus
Apakah ada diskriminasi terhadap pekerja perempuan? Jika ada, seperti apa bentuknya?
– Chandra Mahlan –
Masih ada. Dalam bentuk: Pemberian tunjangan keluarga, dimana pekerja perempuan dianggap lajang plus diskriminasi dalam kesempatan mengikuti pelatihan dan berkarir.
– Ira laila Budiman PC FSP KEP SPSI Purwakarta –
Mengapa diperlukan peningkatan peran perempuan dalam SP? dan apa-apa saja langkah untuk memajukan peran perempuan di SP?
Dikarenkan hak-hak normatif pekerja perempuan:Cuti Haid, Cuti Hamil, kesempatan menyusui, pojok laktasi belum sepenuhnya berjalan.
Gerakan SP sendiri belum menjadi issu perempuan sebagai bagian dari issu utama dan issu perempuan masih merupakan concern perempuan saja. Oleh karena itu peningkatan peran perempuan dalam SP sangat penting untuk memastikan pelaksanaan hak-hak normatif pekerja perempuan dan kepentingan pekerja perempuan untuk mendapatkan kesempatan pelatihan dan berkarir.
Terkait dengan wacana tahun emas 2045, menurut pendapat anda, seperti apa kiranya peningkatan kesejahteraan pekerja di tahun 2045?
– Chandra Mahlan –
Gagasan Indonesia Emas 2045 tentunya harus kita apresiasi, meski hal tersebut masih berupa gagasan yang belum cukup didukung dengan langkah-langkah yang memadai.
Ada sebuah hadis yang menyatakn bahwa setiap 100 tahun Allah akan menurunkan mujaddid.
Kita ambil positifnya, kita ingin 100 tahun setelah kemerdekaan muncul gernasi baru yang membawa perubahan luar biasa dari kondisi saat ini. Sebagaimana Founding Fathers kita dulu merubah Indonesia dari negeri terjajah menjadi negeri merdeka berdaulat.
Pertanyaan kemudian, siapakah seluruh elemen bangsa ini?
Apakah menuju 2045 sudah kita siapkan road mapnya?
Kalau bicara waktu, hari ini kita berada di tahun 2022, berarti gagasan Indonesia Emas 2045 itu tinggal 23 tahun lagi! 23 tahun, bagi perjalanan sebuah bangsa tidaklah lama, yaitu 4 kali pemilu lagi atau bisa jadi 2 kali ganti Presiden (bila Presidennya selalu ingin 2 kali menjabat).
Artinya apa, kita sebenarnya dapat mengukur, menebak sekaligus membaca arah Indonesia Emas 2045 itu benar-benar Emas bagi bangsa dan rakyat Indonesia atau justru hal yang sebaliknya adalah kebijakan-kebijakan pemerintah saat ini termasuk keberpihakan para wakil rakyat dalam kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis jangka panjang seperti peraturan perundang-undangan.
Adakah peningkatan kesejahteraan pekerja di tahun 2045?
Banyak pihak yang menganalisa di tahun 2045, Indonesia mendapatkan “Bonus Demografi”, dimana pada tahun itu 70% penduduk berada pada usia produktif (15-64 tahun) yang menjadi salah satu faktor sukses percepatan ekonomi.
Tapi juga diprediksi, dari 78 juta pekerja, hanya 10% yang lulusan perguruan tinggi, artinya masih minim tenaga terampil kalau dilihat latar belakang pendidikan.
Kalau kita menghitung mundur 23 tahun menuju tahun 2045, maka pekerja yang produktif adalah:
1) Mereka yang hari ini baru masuk kerja (usia 20 tahun) sampai dengan pekerja yang berusia 40 tahun.
2) Anak-anak kita yang akan lahir sampai 8 tahun kedepan.
Bagaimana prediksi kesejahteraan mereka di tahun 2024
Kita tidak bisa berharap banyak, apabila kebijakn pemerintah terhadap pekerja tidak berubah.
Di tahun 2045, bagi pekerja yang tidak berserikat atau SP nya tidak mampu bernegosiasi dengan baik, akan mengalami kualitas pengupahan yang tidak lebih baik dari hari ini.
Tahun 2045 saat pekerja pensiun normal juga tidak dapat menikmati uang pensiung mereka karena Jaminan pensiun yang mereka terima kecil.
– Zen Mutowali Ketua PC FSP KEP SPSI Kab-Kota Bekasi –
Langkah-langkah apa yang perlu kita lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja menuju thaun 2045?
– Chandra Mahlan –
Seperti uraian diatas, nasib pekerja menuju tahun 2045 dapat diperjuangkan mulai hari ini, karena:
1) Pengaruh kebijakan pemerintah saat ini.
2) Kondisi latar belakang kehidupan pekerja saat ini.
3) Keberpihakan pemerintah dan wakil rakyat (pembuat kebijakan)
Langkah pertama
SP harus terus bersama-sama mendorong perubahan kebijakan pengupahan yang saat ini tidak berpihak kepada pekerja.
UU Cipta Kerja akan permanen menjadi UU 1 tahun lagi sesuai uji materi MK. Kita perlu mendorong perubahan pada pasal-pasal yang merugikan pekerja.
Peran konstitusional pekerja dalam membuat UU, tidak cukup dengan hanya mendirikan Partai Bueuh, tetapi juga perlu memberikan ruang terbuka untuk bekerjasama dengan PARPOL dan organisasi masyarakat yang ada untuk memperjuangkan regulasi yang berpihak kepada pekerja.
Langkah Kedua
Pekerja anggota harus di tingkatkan keterampilannya sampai mendapatkan sertifikasi yang diperlukan untuk menunjang pekerjaan guna menghadapi persaingan di lapangan pekerjaan.
BLK yang dikelola SP harus di tingkatkan fungsinya, bukan hanya sekedar “tempat kumpul” tetapi menjadi bagian dari Badan Sertifikasi baru bagi pekerja saat ini dan calon pekerja.
Pada sisi lain, kerjasama dengan kampus-kampus perlu diupayakan dan diperluas (tidak hanya fakultas hukum dan ekonomi) untuk meningkatkan jumlah mahasiswa/i dari kalangan pekerja dan anak pekerja dengan biaya terjangkau. Dalam kaitan ini perlu di dorong adanya subsidi pendidikan bagi anak pekerja sampai perguruan tinggi dengan melibatkan program CSR perusahaan-perusahaan.
Langkah Ketiga
Penguatan Keterampilan PUK dalam melakukan perundingan, karena leawt perundingan Bipartit dapat diperjuangakan kesejahteraan yang lebih baik dari UU.
untuk itu berbagai bentuk program pelatihan perlu terus-menerus ditingkatkan.
Apakah UMP pertambangan di Sulawesi Utara, sudah bisa dianggap layak?
– Chandra Mahlan –
Belum layak! Apalagi jika dikaitkan dengan fkator K3. UMP yang besarannya Rp. 3.310.000,- itu sudah berjalan 2 tahun dan tidak jelas nasibnya terkait dengan ketentuan PP No.36 tentang Pengupahan.
– Romi Wangka SPKEP SPSI Minahasa Utara –
Terkait wacana tahun emas 2045, apa pendapat dan usul anda agar para pekerja dapat meraih tahun emas?
– Chandra Mahlan –
Pendapat terkait wacana tahun 2045: 1) Jangan terbuai dengan wacana tahun emas 2045:
a. RI masuk dalam 5 besar ekonomi dunia,
b. Target per kapita pertahun Rp. 320.000.000,- atau Rp. 27.000.000,- pertahun dengan perkataan lain Upah Minimum rata-rata nasional mendekati Rp. 27.000.000,- karena ada faktor-faktor yang signifikan seperti: Korupsi dan kepastian hukum.
Simulasi Upah Minimum Nasional itu didapat dari asumsi rata-rata kenaikan sebesar 10%.
2023 =3.300.000,- 2024=3.630.000,- 2025=3.9930.000,- 2026=4.392.000,- 2027=4.831.00,- 2028=5.314.000,- 2029=5.845.000,- 2030=6.429.000,- 2031=7.071.000,- 2032=7.778.000,- 2033=8.555.000,- 2034=9.410.000,- 2035=10.351.000,- 2036=11.386.000,- 2037=12.524.000,- 2038=13.776.000,- 2039=15.153.000,- 2040=16.668.000,- 2041=18.334.000,- 2042=20.167.000,- 2043=22.173.000,- 2044=24.390.000,- 2045=26.729.000,-
Itu dengan asumsi rata-rata kenaikan per tahun sebesar 10%, yang tidak mungkin terjadi menurut ketentuan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
SP perlu mendorong PKB dan Perjanjian Bersama tentang kenaikan upah tahunan yang mengacu pada ketentuan UU 13 tahun 2003 tentang Peninjauan Upah Tahunan dan Skala Upah, dengan demikian setiap tahun perusahaan melakukan peninjauan upah pekerja atas dasar:inflasi, prestasi kerja dan skala upah.
– Romi Wangka SPKEP SPSI Minahasa Utara –
Apa yang memotivasi anda membentuk dan mengembangkan Partai Buruh?
– Chandra Mahlan –
1) Lemahnya kontrol pemerintah dalam penegakan peraturan ketenagakerjaan
2) Kekecewaan terhadap UU No. 11 tahun 2020 yang mendegradasi nilai perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
3) Kabupaten Karawang adalah salah satu kawasan industri besar Indonesia
– Anto Budianto Sekretaris PC FSP KEP SPSI Karawang-
Apa iya peraturan ketenagakerjaan telah berjalan pada semua perusahaan di Batam? Jika belum mengapa hal itu terjadi?
– Chandra Mahlan –
Belum berjalan! Masih banyak sekali perusahaan yang tidak mematuhi peraturan karena mereka anggap akan merugikan.
Hal itu terjadi karena kurangnya pengawasan pemerintah, tidak adanya SP di perusahaan dan minimnya pengetahuan para pekerja.
– Hendra Ilyas Ketua PD FSP KEP SPSI Kepri –
Apa pendapat anda tentang UU No. 11 tahun 2020 dan apa yang harus dilakukan gerakan SP untuk mengantisipasi pelaksanaan UU itu?
– Chandra Mahlan –
UU No. 11 tahun 2020 jelas merugikan pekerja ditilik dari perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
SP harus terus melakukan penolakan terhadap UU No. 11 tahun 2020 dan membuat PKB yang isinya lebih baik dari UU Cipta Kerja.
– Hendra Ilyas Ketua PD FSP KEP SPSI Kepri –
Seperti apa kini peta struktur pekerja (tetap dan tidak tetap) di Banten, apakah trendnya cenderung membengkak pada pekerja tidak tetap?
– Chandra Mahlan –
Pekerja tetap persentasenya semakin menurun, pekerja tidak tetap (kontrak, alih daya, magang) makin meningkat persentasenya.
– Afif Johan Ketua PD FSP KEP SPSI Banten –
Apa bentuk utama ancaman PHK bagi pekerja sekarang dan trendnya kedepan?
– Chandra Mahlan –
Utamanya PHK efiseinsi terkait dengan peralihan bentuk hubungan kerja (dari tetap ke tidak tetap, dengan varian alasan: pensiun dini, dihapusnya pekerjaan terkait dengan teknologi)
– Sulistiyono Sekretaris PD FSP KEP SPSI DKI Jakarta –
Kebebasan berserikat pada satu sisi memenuhi aspek HAM. Tetapi pada sisi perjuangan SP sepertinya mengandung banyak masalah, apa pendapat anda tentang hal ini?
– Chandra Mahlan –
Pendirian SP/SB mudah; Sepuluh orang pekerja saja di tingkat perusahaan bisa mendirikan serikat
Resiko : Karyawana tersebut akan menunggu habis kontrak dan akhirnya tidak di perpanjang lagi atau diikutkan program efisiensi mencegah kerugian.
Faktornya : Perusahaan kebanyakan tidak suka adanya organisasi buruh/pekerja
Faktor lain: anggota keberatan bayar iuran bagi karyawan yang tempat kerjanya tenang-tenang saja / tidak ada masalah. Siap bayar iuran melebihi ketentuan kalau pendiriannya karena masalah pasti organisansya seumur jagung
– Dendy Prayitno Ketua PD FSP KEP SPSI Jawa Timur –