KEPTV News, SPKEP-SPSI.ORG, Jakarta: Sejumlah partai politik (parpol) telah melakukan pendaftaran peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Buruh akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 pada Jumat, 12 Agustus 2022.
“Partai Buruh sudah memastikan akan melakukan pendaftaran fisik ke Kantor KPU pada 12 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB,” Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Agustus 2022.
Ferri mengatakan, saat pendaftaran nanti, ada prosesi pengantaran oleh anggota Partai Buruh dalam bentuk parade atau festival yang akan melibatkan sekitar 3.000-5.000 orang. Selain itu akan hadir juga elemen masyarakat pendukung Partai Buruh.
Elemen masyarakat, seperti, buruh, pekerja, petani, nelayan, mahasiswa, pelajar, rakyat miskin kota, pekerja rumah tangga, ojol, sopir bus dan angkot, guru honorer, pekerja migran, pekerja medis, pedagang pasar, asongan, pengangguran, sampai gelandangan akan tumpah-ruah mengiringi pendaftaran Partai Buruh.
“Kami pastikan parade atau festival itu akan berjalan tertib, aman, dan damai. Itu sudah menjadi ciri Partai Buruh. Tetapi perlu saya tegaskan bahwa parade atau festival itu bukan aksi unjuk rasa. Ini hal yang berbeda,” kata Ferri.
Ferri juga mengapresiasi sisi pelayanan komisioner dan petugas Sipol KPU yang sangat akomodatif terhadap masukan partai politik. Namun dalam hal teknis, Sipol KPU masih perlu diperbaiki.
Sebab kata Ferri, Partai Buruh pernah juga mengalami hambatan dalam proses input data dan pengunggahan dokumen ke Sipol KPU.
“Misal, dulu sempat muncul gangguan teknis yang membuat kami mengalami kendala untuk mengakses sipol dan memasukan data. Tetapi setelahnya saya pantau KPU cepat menangani masalah yang terjadi,” katanya.
Kedua, proses pengiriman data dan dokumen ke sipol KPU tidak sepenuhnya dilakukan melalui pemanfaatan Teknologi Informasi atau Informasi Teknologi (IT). Sebagian data terpaksa disiapkan dalam bentuk data excel yang pengirimannya tidak bisa langsung ke sipol KPU, melainkan harus dikirim melalui ‘hardisk’. Data itu kemudian dikopi dan dimasukan ke dalam sipol oleh petugas KPU.
“Padahal, seandainya semua data dan dokumen Partai Buruh bisa langsung ditransfer atau dimigrasi dari sipol Partai Buruh ke sipol KPU, maka prosesnya bisa lebih cepat,” katanya.
Untuk diketahui, Partai Buruh juga punya sipol seperti KPU. Semua data dan dokumen yang wajib diinput dan diunggah ke sipol KPU telah tersedia di sipol Partai Buruh.
Syarat kepengurusan dan kantor tetap kami sudah ada di 34 provinsi, 498 kabupaten/kota, dan 4.000 kecamatan. Keanggotaan kami hampir mencapai angka 500 ribu orang.
“Hanya saja, tidak semua kepengurusan, kantor tetap, dan anggota yang ada di sipol Partai Buruh akan kami daftarkan ke KPU. Sebab ada sejumlah kepengurusan kabupaten/kota dan kecamatan yang kami nilai masih perlu pengembangan,” tambah Ferri.
Pasca-lolos verifikasi nanti barulah pengurus di daerah-daerah tersebut akan kami efektifkan untuk persiapan pemetaan dapil dan pencaleg-kan.
“Oleh sebab itu, kepengurusan dan kantor tetap yang kami daftarkan ke KPU nantinya akan dibatasi sekira 450-an kabupaten/kota saja. Jumlah itu sudah melampaui syarat minimal yang ditetapkan KPU yaitu 391 kabupaten/kota,” ujarnya.