HAK MOGOK

by -132 Views

Oleh: Indra Munaswar, Ketua Umum FSPI/Presidium GEKANAS

Pertanyaan mendasar, apakah gerakan serikat pekerja/serikat buruh sebatas pada gerakan yang hanya mengurusi masalah-masalah yang terkait dengan hubungan industrial saja??

Jawabannya, tentu tidak. Gerakan Serikat pekerja/Serikat buruh pernah mengukir sejarah indah ketika terlibat langsung dalam memengaruhi DPR RI dan Pemerintah dalam pembahasan RUU BPJS. Gerakan dengan menggunakan panji KAJS (Komite Aksi Jaminan Sosial) berhasil mendesak DPR RI dan Pemerintah mengundangkan UU BPJS.

UU BPJS ini adalah sebagai pelaksanaan jaminan sosial untuk seluruh penduduk Indonesia. Gerakan ini terjadi pada Maret 2010 ~ Oktober 2011.

Karena memang dalam konstitusi negara dan perundang-undangan tidak membatasi gerakan dari elemen masyarakat untuk bergerak hanya sebatas kebutuhan komunitasnya saja.

Di dalam UUD 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia – PBB 1948, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia telah membuka ruang yang luas bagi setiap orang warga negara untuk mendapatkan haknya berupa: hak atas jaminan sosial, hak ekonomi, hak sosial, hak politik, dan hak budaya untuk menjaga martabat dan pertumbuhan bebas pribadi setiap warga negara.

Selain itu, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan, berhak atas perlindungan dari pengangguran, berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya.

Tetapi sekarang ini, hak-hak sosial, ekonomi, politik, budaya, dan perburuhan tersebut sedang diporak-porandakan. Mestinya, semua rakyat beserta elemen-elemen masyarakat yang peduli akan tegaknya NKRI secara murni dan konsekuen berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 perlu mengambil peran dalam mengembalikan hak-hak rakyat tersebut. Termasuk oleh gerakan Serikat pekerja/Serikat buruh.

Apalagi konstitusi negara menjamin bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

MOGOK KERJA ATAU HAK MOGOK?

Senjata yang cukup ampuh bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan hak konstitusionalnya adalah mogok. Tapi sayangnya undang-undang masih membatasi bahwa mogok itu adalah Mogok Kerja yang baru dapat digunakan ketika terjadi gagal perundingan saja. Itu artinya, Hak Mogok hanya terjadi dalam batas masalah hubungan industrial semata. Selain itu tidak ada Hak Mogok.

Ketika menelisik buku ILO terbitan Jakarta tahun 2012 dengan judul: HAK MOGOK, dijumpai suatu prinsip bahwa aksi mogok merupakan sebuah hak dan bukan sekedar aksi sosial.
Bahwa hak mogok adalah salah satu sarana di mana para pekerja dan serikat buruh dapat mempromosikan dan membela kepentingan ekonomi dan sosial mereka secara sah.

Gagasan yang menyatakan bahwa hak mogok harus dibatasi hanya untuk perselisihan industri telah ditolak oleh Komisi Kebebasan Berserikat dan Komisi Ahli ILO. Karena, kalau hanya soal perselisihan industrial, kemungkinan besar dapat diselesaikan melalui penanda-tanganan kesepakatan bersama.

Buku ini dengan judul asli “ILO principles concerning the right to strike”, ditulis pada tahun 2000 oleh Bernard GERNIGON, Alberto ODERO dan Horacio GUIDO, mengupas berbagai hal yang berhubungan dengan Hak Mogok, seperti: prinsip dasar tentang hak mogok, definisi hak mogok, berbagai jenis aksi mogok, tujuan mogok, mogok politis, mogok simpati, pekerja yang memiliki hak mogok dan yang tidak memiliki hak mogok, mogok pada layanan publik, mogok pada layanan esensial, jaminan kompensasi untuk para pekerja yang dicabut hak mogoknya, mogok dalam keadaan darurat nasional yang genting, kondisi untuk melaksanakan hak mogok, ketersediaan konsiliasi, mediasi dan arbitrase sukarela bagi pekerja yang dicabut hak mogoknya, korum dan mayoritas untuk menyatakan mogok, kebebasan bekerja untuk mereka yang tidak melakukan mogok, dan lain-lain.

Aksi mogok yang terkait dengan politik atau yang bersifat politis dapat dilakukan oleh Serikat pekerja/Serikat buruh karena bisa saja terjadi kebijakan yang diadopsi oleh pemerintah sering memiliki dampak langsung kepada para pekerja atau majikan; seperti yang sekarang terjadi dengan terbentuknya UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, pernyataan ilegalitas (tidak sah) terhadap mogok nasional yang memprotes konsekuensi sosial dan perburuhan berdasarkan kebijakan ekonomi pemerintah dan larangan mogok merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan berserikat.

Dapat disimpulkan, bahwa kepentingan yang terkait dengan pekerjaan dan ekonomi yang dibela para pekerja melalui pelaksanaan hak mogok tidak hanya terkait dengan kondisi kerja atau yang lebih baik atau tuntutan kolektif yang sifatnya terkait dengan pekerjaan, namun juga mencari solusi atas masalah kebijakan ekonomi dan sosial, tanpa melanggar ketertiban.

Komisi Kebebasan Berserikat ILO telah beberapa kali menetapkan bahwa mogok di tingkat nasional adalah sah selama mogok-mogok tersebut memiliki tujuan sosial dan ekonomi dan tidak hanya politis murni.

Selain itu, Serikat pekerja/serikat buruh dapat pula melakukan Mogok Simpati untuk memberikan dukungan terhadap aksi mogok di tempat lain. Namun para pekerja harus tahu persis bahwa aksi mogok yang mereka dukung tersebut adalah aksi mogok yang sah.

Mogok simpati yang diakui sah di beberapa negara, semakin sering terjadi karena gerakan ke arah konsentrasi perusahaan, globalisasi ekonomi dan delokalisasi pusat kerja.

Namun demikian, untuk dapat melaksanakan Hak Mogok tersebut, diperlukan berbagai prasyarat agar mogok tersebut berjalan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Lebih lengkapnya mengenai Hak Mogok, dapat dibaca pada buku tersebut. Dari buku itu bisa juga dijadikan referensi untuk menyusun regulasi lebih lengkap tentang Hak Mogok ketimbang hanya berpegang pada Pasal 137 s.d Pasal 145 UU No. 13/2003.

Jakarta, 23 Juni 2022