KEPTV NEWS — SPKEP-SPSI.org, Jakarta – Rapat Kerja Badan Legislasi (BALEG) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) berlanjut ke tahap pengambilan keputusan Tingkat II dalam rapat paripurna.
“Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Raker Baleg di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/4) malam.
Semua anggota DPR, perwakilan pemerintah, dan DPD RI menyatakan setuju RUU tesebut dibawa ke Rapat Paripurna untuk diambil keputusan persetujuan agar menjadiu undang-undang.
Sebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya terkait dengan RUU tersebut. Tercatat delapan fraksi menyetujui dengan beberapa catatan dan Fraksi PKS menyatakan belum bisa menerima.
“Delapan fraksi menerima dengan beberapa cararan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan yang diambil dan satu fraksi yang belum bisa menyetujui,” ujar Supratman.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPP Achmad Baidowi menjelaskan bahwa Panja secara musyawaarah mufakat memutuskan beberapa poin dalam revisi UU PPP, antara lain,
Pertama terkait dengan perubahan penjelasan Pasal 5 huruf g yang mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan.
Kedua, perubahan Pasal 9 yang mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundan-undangan;
Ketiga, penambahan Bagian Ketujuh dalam Bab IV UU PPP;
Keempat, penambahan Pasal 42A yang mengatur mengenai perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus.
“Perubahan Pasal 49, mengatur mengenai pembahasan RUU beserta daftar inventarisasi masalah (DIM); dan perubahan Pasal 58 mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan daerah,” ujarnya.
Berikutnya perubahan Pasal 64 mengatus mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus; perubahan Pasal 72, mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun belum disampaikan kepada Presiden.
Baidowi menjelaskan bahwa perubahan Pasal 96 yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Selain itu, penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, dan Pasal 97C mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah serta evaluasi regulasi.
“Perubahan Pasal 98, mengatur mengenai keikutsertaan jabatan analis hukum selain perancang peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selanjutnya, perubahan Pasal 99 yang mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional analis legislative dan tenaga ahli dalam pembentukan undang-undang, perda provinsi, dan perda kabupaten/kota, selain perancang peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam Raker Baleg, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.