SPSI Kota Tangerang akan mengadvokasi karyawan yang THR-nya tidak dibayar atau ditunda

by -106 Views

KEPTV NEWS — SPKEP-SPSI.org, Jakarta – Pekerja di Kota Tangerang disebut jarang melapor kepada pemerintah setempat jika ada masalah soal pembayaran tunjangan hari raya (THR).

“Kalau di Kota Tangerang hampir jarang sekali yang melaporkan keluhannya,” papar Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Hardiansyah, dalam rekaman suara, Rabu (13/4/2022).

“Misal ada karyawan yang tidak dapat THR atau pembayarannya terlambat, itu jarang sekali melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker),” sambungnya.

Lantaran jarang ada pekerja yang melapor, Hardiansyah mengaku kesulitan mendeteksi pekerja yang punya masalah dengan pembayaran THR mereka.

Meskipun demikian, Hardiansyah menyebutkan jarang ada masalah dengan pembayaran THR di Kota Tangerang, khususnya di perusahaan-perusahaan yang memiliki serikat pekerja.

“Kalau yang ada serikat pekerjanya sudah clear sebetulnya, jarang sekali ada kendala terkait dengan THR. Biasanya yang jadi masalah itu perusahaan yang tidak ada serikat pekerjanya,” papar Hardiansyah.

Dia menambahkan, SPSI Kota Tangerang akan mengadvokasi karyawan yang THR-nya tidak dibayar atau ditunda.

Pihaknya juga bakal mengawasi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban soal pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku.

“Setiap tahun kami lakukan advokasi kepada karyawan atau kepada perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan (soal THR),” ucap Hardiansyah.

Untuk diketahui, Disnaker Kota Tangerang membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah soal pembayaran THR Idulfitri tahun 2022. Posko itu dibuka sejak Rabu ini hingga 29 April 2022.

Pekerja yang menemui masalah bisa langsung mendatangi posko atau mengirim surat ke Disnaker Kota Tangerang.