INI SOAL STABILITAS KOK PEMICUNYA
Yanuar Rizky | Pengamat Ekonomi |
TAPI, Bagaimana Belum Tua Sudah di PHK?
Sumber stabilitas ‘uang dingin’ di kompor pasar keuangan-moneter-perbankan yang besar di domestik adalah akumulasi dana jaminan sosial (DJS) dari program JHT (Jaminan Hari Tua).Selama ini, JHT “dijual” dengan propaganda tabungan, yaitu jika kehilangan pekerjaan dan berhenti menabung sebelum masa kontrak usia produktif (55 tahun), maka tabungan dapat diambil.Filosofinya, jaminan hari tua, tidak lagi bekerja punya tabungan.
Jadi, tidak bekerja lagi, karena udah tua.
TAPI, bagaimana kalau tidak bekerja lagi (definisi pekerja adalah mendapat upah dari pemberi kerja) bukan karena sudah tua, tapi di PHK?Itulah, yang menjadi dasar, tabungan JHT bisa diambil saat seseorang tidak lagi menerima upah, berhenti “kontrak tabungan”.
Maka; sebagai penabung diberikan pilihan mengambil dananya, karena unsur tidak lagi mendapat upah terjadi. Sekarang, yang dikedepankan adalah kontrak tabungan atas dasar usia, mengabaikan unsur berakhirnya kerjaKita tidak usah pinpinbo, ini soal mismatch program dari sisi stabilisator “uang dingin”
Dimana, uang dingin mendadak panas, karena terjadi kenaikan klaim diakibatkan kehilangan pekerjaan (PHK).Jadi, rembesannya kemana?Kebutuhan dana tunai meningkat, maka eksekusi portopolio untuk membayar klaim juga terjadi…Itu kenapa, harapan banyak orang saat saham lagi rame jual, mengecam langkah BP Jamsostek yang tidak masuk sebagai stabilisator?Dari pemahaman ini, ya sulit juga karena BP Jamsostek juga lagi butuh “force sell” untuk kebutuhan likuiditas klaim…Situasi ini, dari sisi stabilitas sistem keuangan, kita juga tak usah pinpinbo bicara demi masa tua pekerja yang saat di depan mata lagi pusing ama PHK.
kenapa?Capture berita ini jelas, OJK mengatur alokasi dana jaminan sosial minimal 50% harus ke surat berharga (utang) negara… saat ini BP Jamsostek alokasikan 66% DJS di SUN!Jadi, penyangga stabilitas sistem keuangan, dana terbesar di domestik adalah akumulasi tabungan JHT…Kalau pekerja kehilangan pekerjaan harus mengalah untuk stabilitas sistem keuangan, maka harus ada juga yang diberikan negara untuk masalah stabilitas jangka imah dari pekerja itu kan?Di situlah, penyangga upah dalam konsep dana pengangguran menjadi solusi di negara maju.
Jadi, selama belum ada pekerjaan, fungsi asuransi pengangguran yang diciptakan negara (redistribusi pajak dalam belanja premi asuransi pengangguran dari negara) yang bekerja..Jadi, apakah win-win berupa asuransi pengangguran (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sudah tersedia?Kalau belum, apakah adil, kalau yang ter PHK oleh kondisi covid disuruh berkorban, dengan patah hati ama JHT nya yang mendadak tak bisa diambil atas nama masa tua mereka disaat masa kini pun tertekan?Ini soal relativitas.
Tapi, ini soal negara memberi stabilitas yang adil dan setara disaat kondisi ekonomi akibat pandemi covid berdampak sampai ke masalah jangka imah ..Kalau gitu, masalah ini harusnya masuk agenda pembahasan tiga pilar, bagaimana teknokrasi Fiskal-Dana Jaminan Sosial-Moneter meracik “win-win”… masa’ minta yang paling tak berdaya yang berkorban?#enjoyAja – yanuar Rizky, WNI biasa aja –