JHT DIKAITKAN DENGAN JKP, BENARKAH?

by -66 Views

JHT DIKAITKAN DENGAN JKP, BENARKAH?Yanuar Rizky | Pengamat Ekonomi || 19 Februari 2022

Kalau dicermati, narasi yang berkembang dalam deregulasi JHT melalu Per Menaker, selalu dikaitkan tumpang tindih dengan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Apa benar begitu?

1. JKP ini adalah substitusi dari berkurangnya pesangon yang menjadi beban pemberi kerja (pengusaha) saat terjadi PHK, dari deregulasi pesangon ala UU No 13 menjadi ala UU Ciptaker. Itu landasan historis Yuridisnya.

2. JHT itu adalah tabungan masa tua pekerja. Kata Hotman Paris itu adalah uang yang ditabung buruh dari uangnya sendiri. Pendapat hukum kontrak yang dikemukakan Hotman dalam video viral itu, adalah kunci dasar hukum kontrak produk ini.

3. Jadi, *JHT adalah Tabungan*, sedangkan *JKP adalah kompensasi PHK*. Dua hal berbeda.

4. Dari aspek keadilan dalam membentuk hukum oleh negara, seperti dikatakan Hotman ke Menaker, saat seseorang di PHK apa masalahnya jika mengambil tabungannya sendiri.

5. Lebih dalam dari itu, PHK adalah suatu kondisi terputusnya kontrak antara pemberi kerja dengan buruh.

6. JHT adalah upaya paksa dari negara (Undang Undang), selama bekerja, buruh menabung dari proporsi upahnya (antara dirinya dan majikannya)

7. Jadi, upaya paksa menabung rutin tiap bulan (iuran) itu secara hukum kontrak dengan penyelenggara (BP Jamsostek) akan berakhir saat upahnya berhenti.

8. Jadi, dalam hukum kontrak JHT, adalah antara pemilik tabungan dengan lembaga keuangannya.

9. Kontrak (perjanjian) akan mengangsur sampai usia produktif 56 tahun terhenti, karena ya sudah “tidak produktif” sebelum 56 tahun.

10. Itu uang tabungan mereka sendiri kata Hotman. Ya, itu harus ditempatkan dalam melihat hukum produk JHT ini.

11. Jadi sangat jelas, JHT ini tabungan pekerja itu sendiri. Bukan pesangonnya.

12. Pesangon itu, selama ini ada dari pengusaha, itu yang diganti JKP.

13. Kalau mau dikritisi lebih jauh, apa nilai yang dikompensasi JKP akan sama dengan nilai pesangon di UU no 13 yang dipotong dalam UU Ciptaker?

14. Kalau dilihat dari rencana JKP, basisnya adalah 6 bulan upah, nilainya pun tidak penuh. 45% dari upah terakhir MAKSIMAL Rp 5 juta. Setidaknya, itu kata berita yang bisa saya googling.

15. Jadi membandingkan upah yang diganti negara hanya 6 bulan untuk menahan kesulitan “korban PHK” bertahan dengan mengambil tabungannya sendiri (JHT), apanya yang tumpang tindih?

16. Upahnya berkurang 55%, itupun maksimal Rp5 juta. Kalau terus buruh menarik tabunganya sendiri untuk bertahan hidup atau untuk apapun, itukan hak mereka.

17. Saya berpikir “liar” soal ini. Mungkin, masalahnya karena negara ini akan membentuk “Trust Fund” dana Pengangguran disaat semesta tak mendukung.

18. JHT adalah produk yang dibentuk di masa stabil, yaitu era paska oil booming. Dimana, ekonomi Indonesia tumbuh, dan menyerap lapangan pekerjaan secara ajeg.

19. Semesta juga mendukung, geo politik dunia juga tengah bertumbuh. Sehingga, secara lingkungan faktor PHK dapat dikatakan mendekati NOL dari yang sifatnya “kondisi memaksa”.

20. Angkatan engkong gue itu kalau bicara bekerja di satu kantor itu ngomongnya ampe pensiun. Liat aja, di jaman generasi engkong, mereka itu kerja dengan penghargaan sampai berpuluh tahun.

21. Itulah kenapa dana JHT dapat membentuk akumulasi Dana Jaminan Sosial (DJS) yang besar. Karena, di masa pendiriannya lewat hukum negara, iuran lancar dan kondisi sampai 56 tahun menabung tercapai, karena ngak ada PHK.

22. Kesalahan utama di masa orba itu adalah Negara tidak membentuk Trust Fund Negara.

23. Trust Fund Negara adalah realokasi pajak pendapatan (PPh) yang diterima negara di APBN dalam proporsi tertentu direalokasi menjadi premi negara untuk membentuk DJS Pengangguran.

24. Jadi jika memahami keinginan pemerintah melakukan reform iklim berusaha dengan dimilikinya DJS Pengangguran tidaklah salah.

25. Hanya saja, itu dimulai saat dunia sudah berubah. Tekanan PHK, deindustrialisasi, dan lalu kemudian pandemi covid-19 menciptakan kondisi semesta (geo politik) bahwa PHK menjadi “hal memaksa yang wajar”.

26. Bisa dibayangkan, re alokasi Premi yang akan dimulai Negara, tapi kemudian tarikan dana pembayaran upah (yang juga di berita mampunya 6 bulan 45% upah maksimal 5 juta) akan mengerogoti langsung uang premi dari APBN itu sendiri.

27. Nilainya dari yang saya denger dari APBN Rp 850Miliar setahun, apa juga akan cukup kalo semesta paska covid-19 seperti ini?

28. Tak bosan, saya bandingkan negara maju yang sudah punya DJS dari akumulasi Premi dana pengangguran Trust Fund Negara aja kesulitan, mengalami insolven. Yaitu, uang keluar di arus kas lebih besar dari uang masuk.

29. Kalau dari sini saya berdiskusi imajiner dengan pikiran dan hipotesis saya sendiri hehe… maka:”Alam bawah sadar pemerintah lah, yang ingin pakai DJS JHT untuk jadi bantalan arus kas keluar pembayaran upah dalam skema JKP. Karena, hanya itu satu-satunya DJS dengan nilai besar telah terbentuk”.

Ya, saya sih ikutan Hotman ajalah yang dalam videonya menunjukan kelas lawyer bukan kaleng-kaleng “apakah secara hukum pembentuk peraturan, ini adil untuk buruh yang kena PHK aja udah susah hidupnya, masa ambil uangnya sendiri juga tidak boleh?”Ya, perlu 3 Pilar yang solid dalam merumuskan kebijakan. Masa, membuat yang paling lemah yang berkorban?

#enjoyAja-yanuar Rizky, WNI biasa aja