Aliansi SP/SB Batam Ingatkan MA, Putusan Kasasi UMK Batam 2021 Bebas Intervensi Gubernur Kepri

by -134 Views

KEPTV NEWS — Jakarta, Aliansi Buruh Batam melakukan unjuk rasa ke Mahkamah Agung Rabu, 16 Februari 2022 menuntut Mahkamah Agung tidak terpengaruh intervensi Gubernur Kepri dalam memutus perkara UMK Batam 2021. Aliansi Buruh Batam yang terdiri FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSPMI KSPI, LOMENIK KSBSI, FSP TSK-SPSI, mengkhawatirkan indenpendensi MA dalam memutus perkara yang diajukan kasasi oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Pasalnya Ketua Mahkamah Agung, Syarifudin pernah ditemui Gubernur Kepri terkait hibah lahan di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang untuk Pembangunan Pengadilan Tinggi Kepri, Jumat (28/1/2022) di Natra Bintan. (Tribun Batam, 20/1/2022).

“Kami mengkhawatirkan Mahkamah Agung tidak independen memutus perkara UMK Batam 2021, setelah ditemui oleh Gubernur Kepri”, ungkap Syaiful Badri, Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri.

Syaiful menuturkan, buruh Batam telah menerima penetapan UMK 2021 menggunakan rumus di PP 78/2015 sebesar 3,27% atau naik 136 ribu, namun Gubernur Kepri secara sepihak menetapkan UMK 2021 hanya naik sebesar 0,5% setara Rp. 20.600.-.

DPD FSP LEM SPSI Kepri mensomasi Gubernur namun tidak digubris, sehingga DPD FSP LEM SPSI Kepri dan PD FSP KEP SPSI Kepri melayangkan gugatan ke PTUN Tanjung Pinang, dan dimenangkan oleh Penggugat, tertuang dalam amar putusan Nomor: 2/G/2021/PTUN TPI, tanggal 11 Mei 2021.

“Gubernur terus diajak duduk bareng oleh buruh, namun malah dia banding ke PTTUN Medan. Amar putusan Nomor: 144/B/2021/PT.TUN.MDN, tanggal 28 September 2021 menguatkan putusan PTUN Tanjung Pinang”, jelas Syaiful.

Pasca putusan banding PTTUN Medan, demo buruh terus berlangsung di Batam. Pada 22 Januari 2022 terbit relaas panggilan sidang kasasi dari MA, dimana kasasi teregister tanggal 6 Januari 2022.

Aliansi Buruh Batam khawatir Mahkamah Agung memutus kasasi perkara UMK Batam 2021 tidak independen. “Dikhawatirkan buruh, Ketua MA datang menemui Gubernur Kepri 28 Januari, dikhawatirkan ada lobby-lobby memenangkan kasasi, yang kedua Jika kalah kasasi maka jadi preseden buruk di Batam”, pungkas Syaiful.