Serang — Gubernur Banten Wahidin Halim mencabut laporan dan sepakat berdamai dengan para buruh setelah kedua pihak bertemu di rumah pribadi politikus Partai Demokrat itu, di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (4/1) malam.”Sebagai pemimpin Banten bersama serikat buruh bertemu di sini, dan saya kira silaturahmi ini menjadi suatu nilai norma bagi umat muslim, masyarakat Indonesia,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, Selasa (4/1).
“Dan saya terima dengan senang hati dan saya cabut (laporan di Polda Banten), karena saya prinsip tidak mau menyakiti siapapun, saya sendiri berpatokan pada akhlakul karimah,” lanjutnya.
Wahidin Halim menyebutkan persoalannya dengan buruh sudah selesai dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Gubernur Banten juga menyebutkan bahwa pencabutan laporan baru diselesaikan hari ini, Selasa (4/1), karena buruh baru bersilaturahmi dengannya.”Tidak ada orang tua yang tega menyakiti rakyatnya.
Karena beliau (buruh) baru datang hari ini ya kita selesaikan hari ini. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat saya, kita semua,” terangnya.
Buruh mengaku berterima kasih ke Gubernur Banten yang sudah mencabut laporannya ke polisi, usai kedua belah pihak menjalani musyawarah dan berbagai kesepakatan.Perwakilan buruh juga mengaku tidak ada niat untuk melakukan perusakan dan melecehkan pemerintahan Banten hingga enam buruh yang menjadi tersangka sempat meminta maaf secara terbuka di Mapolda Banten beberapa waktu lalu.
“Pada hari ini telah tuntas dengan adanya musyawarah dan pemufakatan untuk berdamai,” kata Supriyadi, Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang, Selasa (4/1).Diketahui, pada Rabu (22/12), sejumlah massa buruh yang menggelar demo menolak penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) menerobos masuk kantor Gubernur Banten. Mereka kemudian makan dan minuman di ruangan mantan Anggota DPR itu.
WH kemudian melaporkan kasus itu. Polda Banten menetapkan massa buruh AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) sebagai tersangka pasal 207 KUHP tentang penghinaan kekuasaan negara lantaran duduk dan mengangkat kaki di meja kerja Gubernur.Sementara, OS (28) dan MHF (25) dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan. (Sumber: CNN Indonesia)