Ratusan buruh dari Kabupaten Purwakarta yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) berangkat ke Bandung untuk melakukan unjuk rasa, Selasa, 28 Desember 2021.
Para buruh dari Purwakarta tersebut melakukan unjuk rasa guna mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, segera merevisi Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang penetapan Upah Minimum kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat 2022, yang diterbitkan 30 November 2021.
Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja KEP SPSI Kabupaten Purwakarta, Solihin menuturkan, keberangkatan buruh dari Purwakarta kurang lebih ada 280 massa dengan menggunakan bus, mobil pribadi ataupun motor.Dalam aksi unjuk rasa nanti, para buruh membawa tuntutan revisi keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
“Aksi unjuk rasa ini menuntut revisi keputusan Gubernur Jabar terkait ketetapan UMK tahun 2020 yang telah diterbitkan pada 30 November lalu. Keputusan Gubernur Jawa Barat yang mengacu pada formulasi PP Nomor 36/2021, menyebabkan sebelas wilayah kabupaten/kota di Jabar dipastikan tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, termasuk di Kabupaten Purwakarta,” ucap Solihin, saat ditemui di Sadang, Purwakarta, pada Selasa, 28 Desember 2021.
Solihin menegaskan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan agar pemerintah menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Artinya, lanjut dia, penetapan upah minimum tahun 2022 yang menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, harus dibatalkan.
“Kami meminta kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk merevisi SK UMK yang sudah diterbitkan dengan pola PP 36. Kita tetap meminta ada kenaikan sebesar, apa yang direkomendasikan oleh Bupati atau Walikota daerahnya masing-masing, itu saja yang kita tuntut ke beliau. Kita berharap Ridwan Kamil bersedia menemui kita dan sekaligus untuk merevisi SK UMK yang tidak memakai PP 36,” harapnya.