Bandung, Kemelut kenaikan upah di Jawa Barat terus berlanjut, ribuan buruh berencana akan melakukan aksi demo besar-besaran selama 3 hari kedepan di Kota Bandung untuk menolak ketetapan UMK 2022 Jawa Barat. Untuk hari ini, rencana aksi akan dimulai pukul 09:00 WIB.
Dalam keterangan resmi yang diterima, mulai hari ini buruh akan melakukan aksi selama 3 hari ke depan. Selasa 28 Desember 2021 hingga Kamis 30 Desember 2021. Aksi demo akan diakukan di dua tempat, pertama di Jalan Diponegoro No 22 (Gedung Sate) dan Jalan Cicendo No 1 (Gedung Pakuan).
Merujuk pada surat pemberitahuan Nomor : 029. SP/SB/JB/XII/2021, pekerja/serikat buruh se- Jawa Barat menolak terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.732-Kesra/2021 tertanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
“Gabungan serikat pekerja/serikat buruh Jawa Barat telah beberapa kali melakukan aksi dan audensi terkait penolakan tersebut namun begitu sulit untuk bertemu langsung dengan Bapak Gubernur Jawa Barat,” ujar perwakilan buruh dalam surat tersebut. Surat yang ditandatangani oleh 17 ketua serikat pekerja se-Jabar itu dilayangkan kepada Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung serta, tembusan disampaikan untuk Gubernur Jawa Barat, DPRD Jawa Barat, dan Disnakertrans Prov. Jawa Barat. Di dalamnya, juga disebutkan beberapa titik kumpul massa yang diperkirakan lebih dari 3.000 orang.
Di antaranya, Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, setelah lampu merah keluar tol Pasteur, setelah lampu merah keluar tol Pasirkoja, setelah lampu merah keluar tol Moch. Toha, setelah lampu merah keluar tol Buah batu dan Bunderan Cibiru.
Maka dari itu, bagi warga Kota Bandung yang hendak bepergian atau melintasi rute tersebut, sebaiknya mencari alternatif rute lain atau menyesuaikan jam agar tidak mengalami gangguan arus lalu lintas. Untuk diketahui, gabungan 17 serikat pekerja yang akan melakukan aksi demo terdiri dari KSPSI, FSP TSK SPSI, SBSI’92, FSPMI, FSP LEM SPSI, SPN, FSP KEP SPSI, GOBSI, KASBI, GASPERMINDO, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSPM, PPMI, FSPPI, FSP KEP KSPI, SARBUMUSI.