KETOPRAK EMKA

by -104 Views

KETOPRAK eMKa Sepertinya menjadi benar bahwa MK sedang “Main Ketoprak” dalam penegakan konstitusi negara.Terbukti, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Pasal 121 UU Cipta Kerja yang berisi soal Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diajukan oleh Heru Susetyo SH LLM PhD., peneliti pada Lembaga Riset dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (15-12-2021) Menurut MK, judicial review itu kehilangan objek karena objek yang digugat sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

“Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, telah dinyatakan UU 11/2020 adalah inkonstitusional bersyarat dan putusan dimaksud mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan.

Oleh karena itu, terhadap permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh Pemohon a quo tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaannya, karena objek permohonan yang diajukan Pemohon tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang yang dimohonkan pengujiannya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube, Rabu (15/12/2021).

“Oleh karenanya, terhadap permohonan pengujian materiil UU 11/2020 harus dinyatakan kehilangan objek, dan karenanya permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman.

Ketika diajukan uji materi UU 11/2020, oleh MK dinyatakan judicial review itu kehilangan objek karena objek yang digugat sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Tetapi Amar angka 4 Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan paling lama 2 tahun.

Akibat dari DAGELAN Hukum oleh MK ini, masyarakat pekerja/buruh sangat dirugikan dan sangat dianiaya, terkena pemberlakuan UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, seperti:

  • Pekerja kontrak (PKWT) dan pekerja alih daya (outsourcing) semakin merajalela tanpa ada sanksi kepada pengusaha;
  • Upah murah tanpa ada kenaikan upah minimum yang menyebabkan upah yang diterima pekerja/buruh di bawah inflasi;
  • Pekerja/Buruh mudah di PHK secara sepihak oleh Perusahaan, dan dengan pesangon suka-suka pengusaha yang sudah dapat perlindungan dari Pemerintah;
  • Tarif dasar listrik akan segera naik yang memberatkan rakyat, karena urusan perlistrikan akan sepenuhnya dikuasai pihak swasta.

Manggarai, 16 Desember 2021

Indra Munaswar

Ketua Umum FSPI, Presidium GEKANAS