Jakarta – Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
UU Cipta Kerja pun dinyatakan inkonsitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun 2 tahun ke depan.
Meskipun begitu, MK tetap mengizinkan UU Cipta Kerja berlaku seiring perbaikan yang dilakukan pemerintah.
Sebagian publik bertanya-tanya mengapa Omnibus Law itu masih diperbolehkan berlaku.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan sejak UU Cipta Kerja disahkan, banyak aturan turunannya sudah diterbitkan.
Ketentuan UU Cipta Kerja juga sudah banyak dilaksanakan di lapangan.
Sehingga MK menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku namun dengan berbagai syarat.
“Makanya amar putusan itu menyatakan inkonstitusional bersyarat karena memang UU Cipta Kerja sejauh ini sejak diberlakukan sudah diimplementasikan sudah melahirkan aturan-aturan pelaksanaannya, yang tentu di lapangan sudah dipraktekkan.”
“Ini (UU Cipta Kerja,red) tetap berlaku sambil MK memberikan pesan penting yang tidak boleh diabaikan dalam putusan MK,” jelas Fajar, dikutip dari YouTube TV One, Kamis (25/11/2021).
Fajar mengingatkan, meskipun UU ini tetap berlaku, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah.
Dikatakannya, pemerintah tidak boleh menerbitkan kebijakan strategis terkait UU Cipta Kerja sejak putusan dibacakan.
Pemerintah juga wajib melakukan perbaikan yang diminta MK selama 2 tahun ke depan.
“Jadi ada larangan, termasuk aturan-aturan pelaksana setelah ada putusan MK hari ini.”
“Beberapa aturan pelaksana yang sudah keluar ini tentu saja secara teknis diimplementasikan di lapangan.”
“Tetapi pasca putusan MK hari ini, tidak boleh ada kebijakan strategis berdampak luas apalagi mengeluarkan aturan-aturan pelaksananya,” kata Fajar.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun.
“Menyatakan Undang-undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pembacaan Putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
Adapun hal ini berkaitan dengan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkostitusional secara bersyarat.
MK menilai dalam pertimbangannya metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Dalam pembentukannya, Mahkamah juga menilai, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan kepada publik.
“Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, padahal berdasarkan pasal 96 ayat 4 UU 19 tahun 2011, akses terhadap UU diharuskan untuk memudahkan masyarakat memberikan masukan secara lisan atau tertulis,” kata Hakim Mahkamah.
Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.