Saksi M. Sidarta: LKS Tripartit Nasional tidak pernah dilibatkan secara resmi dalam tahap Perencanaan dan Penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi UU Cipta Kerja.

by -140 Views

Perkembangan Sidang pengujian Formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi Saksi M. Sidarta: LKS Tripartit Nasional tidak pernah dilibatkan secara resmi dalam tahap Perencanaan dan Penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi UU Cipta Kerja.

Cemwu News – Jakarta – Rabu, 25 Agustus 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara pengujian formil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh kuasa hukum 6 (enam) Perkara yakni Perkara Nomor 91, 103, 105, 107/PUU-XVIII/2020, 4, 6/PUU-XIX/2021. Pada persidangan kali ini, agenda persidangan yakni mendengarkan keterangan saksi dari pemohon Perkara 4 dan 6/PUU-XIX/2021.

Tim Kuasa Perkara 4/PUU-XIX/2021 yang pemohonnya terdiri dari 661 orang tergabung dari GERAKAN KESEJAHTERAAN NASIONAL (GEKANAS) yang menghadirkan anggota LKS Tripartit Nasional yang juga merupakan pengurus DPP F SP LEM SPSI, M Sidarta. Sedangkan pemohon perkara 6/PUU-XIX/2021 menghadirkan Presiden KSPSI yang juga anggoga Governing Body ILO, Said Iqbal.

Dalam keterangannya kedua saksi menjelaskan bahwa Serikat Pekerja sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan dan penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja, bahkan setelah Draft RUU Cipta Kerja infonya sudah diserahkan kepada DPR RI pada 12 Februari 2020, saksi menyatakan Pemerintah dan DPR tidak pernah menginformasikanh secara resmi mana RUU Cipta Kerja yang akan dibahas sehingga saksi kesulitan akses untuk mengkritisi naskah RUU Cipta Kerja tersebut.

M. Sidarta – Saksi Fakta dari GEKANAS

Saksi M Sidarta menegaskan dalam keterangannya, bahwa RUU Cipta Kerja selain tidak pernah dibahas di LKS Tripartit Nasional yang saksi peroleh informasinya dari anggota LKS Tripartit periode sebelumya, pasca naskah RUU diserahkan kepada DPR kalangan serikat pekerja berinisatir meminta agar DPR mencabut omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan, saat ditemui anggota DPR yang hadir bahkan mengatakan kalaupun omnibus law tetap jalan, setidaknya cluster ketenagakerjaan tetap sama ga berubah namun nyatanya banyak pasal berubah dalam UU Cipta Kerja.Saksi M Sidarta juga menegaskan LKS Trpartit Nasional yang dibentuk oleh UU 13 tahun 2003 dan dilantik oleh Presiden befungsi memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah/presiden dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan sebagaimana termuat dalam Pasal 107 UU 13 Tahun 2003 dan Pasal 3 PP No 8 Tahun 2005 berbeda dengan model tripartite yang kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan saksi walaupun nama organisasinya tertulis oleh Kementerian Koordinator Perekonomian melalui No. 121 tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsolidasi Publik substansi Ketenagakerjaan, tertanggal 7 Februari 2020.Salah seorang Kuasa hukum GEKANAS, M Fandrian menyatakan dengan keterangan saksi yang ada dalam persidangan kali ini kiranya telah cukup membuktikan bahwa pelibatan partisipasi publik khususnya dalam tahap perencanaan dan penyununan tidak terbukti, bahkan pertanyaan dari pihak pemerintah kepada saksi yang seolah saksi tidak perlu tau karena sudah diwakilkan oleh Ketua KSPSI lain, jelas salah alamat dan tidak relevan, karena Saksi jelas-jelas anggota LKS Tripartit Nasional, sedangkan yang disebut oleh pemerintah perwakilan dari SPSI tersebut bukanlah anggota LKS Tripartit Nasional.Sidang kemudian diagendakan berlanjut pada hari kamis, tanggal 2 september 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan 3 ahli dari pemerintah.

Tim Kuasa, Pemberi Kuasa dan Saksi Fakta

Terhadap ahli yang dibeirkan kepada pemerintah sebanayak total 6 orang, kuasa hukum GEKANAS menyatakan keberatannya. Walaupun majelis hakim bersikukuh karena perkara ini ada 6, maka sebagaimana ahli dari masing-masing pemohon 1, maka dirasa adil jika pemerintah diberikan 6 ahli.

Namun demikian kuasa hukum GEKANAS, Ari Lazuardi menyatakan, akan lebih adil dan selaras dengan maksud hakim MK membatasi kami saat itu ingin mengahdirkan ahli lebih dari 1 orang, jika dari 6 ahli yang dihadirkan pemeritah khusus ditujukan untuk masing-masing perkara, jadi tidak semua ahli untuk mengelaborasi seluruh 6 perkara berlangsung, demikian sambungnya.Hakim Konstitusi Saldi Isra juga mengingatkan pemerintah agar ahli yang dihadirkan tidak tumpang tindih dalam memberikan keterangannya. (CN)