BURUH DAN GERAKAN BURUH

by -130 Views

PEKERJA/BURUH DAN GERAKAN PEKERJA/BURUH

Oleh : P. Mulyadi (Fungsionaris DPP FBSI dan SPSI 1973 – 1990)

PEKERJA/BURUH

  1. DIPEKERJAKAN
  2. DIBAWAH PERINTAH
  3. DIUPAH

KECENDERUNGAN MANUSIAWI (ALAMIAH )

  1. DIPEKERJAKAN BEKERJA TANPA MENGENAL LELAH DAN WAKTU
  2. DIBAWAH PERINTAH TAAT MUTLAK.
  3. DIUPAH SERENDAH-RENDAHNYA

BAGAIMANA KEADAAN PEKERJA/BURUH DIINDONESIA ?

TOLOK UKUR

  1. HAK AZASI MANUSIA
  2. PANCASILA
  3. UUD 1945
  4. PERATURAN PERUNDANGAN

FOKUS PERHATIAN UPAYA-UPAYA (PERJUANGAN) PERBAIKAN TERHADAP “TANPA MENGENAL LELAH DAN WAKTU”

  1. WAKTU KERJA
  2. WAKTU ISTIRAHAT
  3. PENYIMPANGAN WAKTU KERJA
  4. HARI LIBUR
  5. CUTI

YANG DIDUKUNG SUASANA DAN LINGKUNGAN  KERJA  YANG  ERAT KAITANNYA DENGAN KELELAHAN JIWA DAN JASMANI

NORMA KERJA DAN KESEHATAN SERTA KESELAMATAN KERJA. FOKUS PERHATIAN UPAYA-UPAYA (PERJUANGAN) PERBAIKAN TERHADAP “TAAT MUTLAK”

  1. HAK AZASI MANUSIA
  2. HAK MENGEMUKAKAN PENDAPAT
  3. HAK BERORGANISASI
  4. HAK MENGADAKAN P.K.B.
  5. HAK MOGOK KERJA
  6. MITRA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PPHI)
  7. MITRA DALAM KELEMBAGAAN BIPARTITE DAN TRIPARTITE

MENGISI, MENGEMBANGKAN EFEKTIVITAS HAK-HAK DIATAS.

FOKUS PERHATIAN UPAYA-UPAYA (PERJUANGAN) PERBAIKAN TERHADAP “DIUPAH SERENDAH-RENDAHNYA”

  1. UPAH MINIMUM
  2. UPAH DIATAS MINIMUM
  3. UPAH LEMBUR, WAKTU SAKIT, LIBUR, CUTI, MOGOK, KECELAKAAN, HARI TUA.

YANG DIDUKUNG

  1. JAMINAN SOSIAL
  2. USAHA KESEJAHTERAAN

PEKERJA/BURUH

  1. LEMAH KEDUDUKAN POLITIK
  2. LEMAH KEDUDUKAN SOSIAL
  3. LEMAH KEDUDUKAN EKONOMI

SENDIRI-SENDIRI SULIT BERJUANG MENGADAKAN PERBAIKAN BERGABUNG – BERSATU DALAM SERIKAT BURUH     BERARTI MEMPUNYAI KEKUATAN MEMBANGUN BAIK  POLITIK  SOSIAL – MAUPUN EKONOMI.

SUDAHKAH ANDA BERGABUNG DALAM SERIKAT PEKERJA ?

SERIKAT PEKERJA ADALAH ORGANISASI PEKERJA YANG DIDIRIKAN OLEH PEKERJA DARI PEKERJA UNTUK PEKERJA ATAS DASAR PERSAMAAN NASIB, PERSAMAAN CITA-CITA, PERSAMAAN TUJUAN SECARA DEMOKRATIS DAN MANDIRI. KEKUATAN PERJUANGANNYA ADA PADA PERSATUAN DAN KESATUANNYA SERTA RASA SOLIDARITASNYA YANG TINGGI.

FUNGSI SERIKAT PEKERJA ADALAH MEMPERJUANGKAN, MELINDUNGI DAN MEMBELA ASPIRASI – HAK DAN KEPENTINGAN PEKERJA BESERTA KELUARGANYA.

FUNGSI TERSEBUT DALAM PELAKSANAANNYA MENCAKUP :

  • INFORMASI
  • KONSULTASI
  • ANIMASI
  • ADVOKASI
  • PENDIDIKAN
  • KELOMPOK PENEKAN

DALAM MENCAPAI TUJUAN HUBUNGAN PERBURUHAN MENCAKUP : PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN (PEMBUDAYAAN)

  • DEMOKRASI POLITIK
  • DEMOKRASI SOSIAL
  • DEMOKRASI EKONOMI

SEBAGAI SUATU SISTEM DALAM HUBUNGAN PERBURUHAN, MENGANDUNG

  • FALSAFAH
  • T U J U A N
  • KELEMBAGAAN
  • PROGRAM

FUNGSI PERLINDUNGAN DICAPAI MELALUI :

1. PERATURAN PERUNDANGAN

  • PERAN SERTA DALAM PENYUSUNAN.
  • PERAN SERTA DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN
  • PERAN SERTA DALAM EFEKTIVITAS PELAKSANAANNYA.

2. PERJANJIAN PERBURUHAN

  • PERAN SERTA DALAM PENYUSUNAN (LEGISLATIF)
  • PERAN SERTA DALAM EFEKTIVITAS PELAKSANAANNYA (EKSEKUTIF).
  • PERAN SERTA DALAM PENYELESAIAN KALAU TERJADI PENYIMPANGAN DALAM PELAKSANAANNYA (PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN) (YUDIKATIF).

TOLOK UKUR.

  • TERPENUHINYA PERANAN
  • MEMILIKI PERJANJIAN PERBURUHAN,  PERATURAN PERUNDANGAN SEBAGAI PERWUJUDAN HAM.

FUNGSI PEMBELAAN DICAPAI MELALUI.

1. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN TERHADAP

  • PELANGGARAN HAK PEKERJA
  • PELECEHAN KEPENTINGAN PEKERJA

2. PEMBERDAYAAN

  • LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
  • LEMBAGA PENGADILAN

3. PENGGUNAAN HAK MOGOK SEBAGAI SENJATA TERAKHIR.

4. PENGGUNAAN FUNGSI “ KELOMPOK PENEKAN “ UNTUK KEPENTINGAN YANG LEBIH LUAS DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.

DISKUSIKAN TENTANG HARAPAN ANDA

  • APA SAJA YANG PERLU DILAKUKAN OLEH SERIKAT PEKERJA DALAM HAL MELAKSANAKAN FUNGSI :
  • INFORMASI
  • KONSULTASI
  • ANIMASI
  • ADVOKASI
  • PENDIDIKAN
  • KELOMPOK PENEKAN

2. SELAMAT BERDISKUSI.

HASIL DISKUSI ANDA ADALAH AMANAT BAGI KAMI UNTUK DIPENUHI. PRIORITAS PEMENUHANNYA PERLU DIAMBIL SESUAI DENGAN BOBOT PERMASALAHANNYA DAN KEMAMPUAN KAMI.

PERLINDUNGAN PEKERJA

SUPAYA AMAN MELAKUKAN PEKERJAAN SEHARI-HARI, UNTUK MENINGKATKAN PRODUKSI DAN PRODUKTIVITAS NASIONAL, UNTUK MENEGAKKAN HAM.

PEKERJA HARUS DILINDUNGI DARI PELBAGAI KEADAAN SOSIAL SEKITARNYA SERTA PADA DIRINYA YANG DAPAT :

  • MENIMPA DIRINYA
  • MENGANGGU DIRINYA
  • PELAKSANAAN PEKERJAANNYA

HAK ATAS PERLINDUNGAN DITUANG DALAM NORMA PERLINDUNGAN

NORMA ADALAH STANDARD, UKURAN TERTENTU YANG HARUS DIJADIKAN PEGANGAN POKOK

MISI SERIKAT PEKERJA DALAM PEMBINAAN NORMA PERLINDUNGAN MENCAKUP :

  1. PEMBENTUKAN
  2. PENGETRAPAN/PELAKSANAAN
  3. PENGAWASAN

NORMA KERJA

MELIPUTI PERLINDUNGAN PEKERJA YANG BERTALIAN DENGAN

WAKTU KERJA – SISTEM PENGUPAHAN – ISTIRAHAT-CUTI – KERJA WANITA – ANAK DAN ORANG MUDA – TEMPAT KERJA – PERUMAHAN – KEBERSIHAN – KESUSILAAN – IBADAH–KEWAJIBAN SOSIAL/KEMASYARATAN.

KESELAMATAN KERJA – MESIN PESAWAT – ALAT KERJA  –  BAHAN  DAN  PROSES PENGOLAHANNYA – KEADAAN TEMPAT KERJA – LINGKUNGAN KERJA – CARA-CARA MELAKUKAN PEKERJAAN.

HIGYENE PERUSAHAAN – PEMBERIAN PENGOBATAN – PERAWATAN PEKERJA YANG SAKIT – MENGATUR TEMPAT – CARA DAN SYARAT KERJA YANG MEMENUHI SYARAT KERJA YANG MEMENUHI SYARAT HIGYENE PERUSAHAAN- KESEHATAN KERJA- PENCEGAHAN PENYAKIT :

  • AKIBAT PEKERJAAN
  • U M U M
  • MENERAPKAN SYARAT KESEHATAN BAGI PERUSAHAAN UNTUK PEKERJA

NORMA KERJA DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANGAN PERBURUHAN.

JAMINAN SOSIAL

JAMINAN TERHADAP RESIKO

  • BERKURANGNYA PENDAPATAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA.
  • BERTAMBAHNYA PENGELUARAN PEKERJA

AKIBAT.

  • SAKIT
  • KECELAKAAN
  • HARI TUA
  • RISIKO SOSIAL

BERUPA.

  • GANTI KERUGIAN
  • PERAWATAN
  • REHABILITASI

GANTI RUGI AHLI WARIS BAGI PEKERJA YANG MENINGGAL AKIBAT KECELAKAAN / PENYAKIT PEKERJAAN.

KETENTUAN JAMINAN SOSIAL

PEMERINTAH MENGATUR PENYELENGGARAAN PERTANGGUNGAN SOSIAL DAN BANTUAN SOSIAL BAGI PEKERJA DAN KELUARGANYA MELIPUTI :

  • JAMINAN SAKIT
  • HAMIL
  • BERSALIN
  • HARI TUA
  • MENINGGAL DUNIA
  • CACAT
  • MENGANGGUR

PEKERJAAN RUMAH UNTUK DAPAT MEMAHAMI, MELAKSANAKAN DAN MENGAWASI PELAKSANAANNYA DENGAN MENGUASAI PERATURAN PERUNDANGAN YANG ADA DAN BERLAKU TERMASUK YANG BELUM ADA DI INDONESIA.

SERIKAT BURUH SANGAT PEDULI DAN MELIBATKAN DIRI DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMBELAAN.

JAMINAN DAN PERLINDUNGAN

HAK BERORGANISASI

  1. MENJAMIN PENGHARGAAN HAK BERORGANISASI.
  2. MELINDUNGI SERIKAT BURUH TERHADAP CAMPUR TANGAN PENGUSAHA DALAM :
  • MENDIRIKAN
  • CARA BEKERJA S.B.
  • CARA MENGATUR                                        

3. MENJAMIN PERKEMBANGAN SERTA PENGGUNAAN BADAN PERUNDINGAN SUKARELA UNTUK MENGATUR SYARAT SYARAT DAN KEADAAN KERJA DENGAN PERJANJIAN PERBURUHAN.

4. MELINDUNGI PIMPINAN SERIKAT PEKERJA (KEKEBALAN DIPLOMATIK ?)

TANTANGAN UNTUK PEKERJA DAN SERIKAT PEKERJA UNTUK MAMPU MENGGUNAKAN HAKNYA DENGAN PRODUKTIF DAN EFEKTIF PERLU PENDIDIKAN – PENGALAMAN PERJUANGAN.

Sumber : Tulisan FB Chandra Mahlan