Penerapan Pancasila dalam Konsep Hubungan Industrial di Indonesia

by -419 Views

Penerjemah Pancasila dalam Konsep Hubungan Industrial di Indonesia (Pengantar Diskusi-Bagian Pertama) oleh Hermansyah, S.H (Sekretaris PD FSP KEP SPSI Jabar)

Pada hari ini setiap tanggal 1 Juni kita mengembangkannya sebagai hari lahirnya Pancasila. Sebagai sebuah pandangan hidup, budaya sekaligus ideologi bangsa sudah semestinya keberadaan Pancasila dapat diturunkan dan berbagai aspek kehidupan berbangsa dan negara. Pancasila juga harus dipedomani dan menjadi praktik dalam konsep hubungan industrial antara Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja di Indonesia.Gelombang pemutusan hubungan kerja dan barisan pekerja yang dirumahkan karena perusahaannya terdampak pandemi, baik yang memang benar-benar terdampak maupun perusahaan yang ‘memanfaatkan’ isu pandemi untuk dapat melakukan phk dengan kompensasi rendah masih terus terjadi hingga saat ini, selain itu banyak juga pelanggaran yang dilakukan pengusaha terhadap hak-hak normatif pekerja (termasuk hak berserikat dan berunding), menumpuknya berbagai perselisihan baik di tingkat mediasi maupun pengadilan hubungan industrial merupakan gambaran kondisi ketenagakerjaan yang terjadi saat ini.Setahun ke belakang, diundangkannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yang secara umum merupakan gradasi bagi perlidungan hak pekerja, kepastian hubungan kerja, dihilangkannya peran serikat pekerja dalam hubungan industrial semakin menambah dalam penderitaan bagi pekerja.

Pertanyaan kritis yang mesti kita jawab bersama-sama adalah apakah situasi ini merupakan gambaran mengenai praktik penerapan Pancasila dalam kehidupan dunia ketenagakerjaan atau hubungan industrial di Indonesia yang dilakukan oleh pelaku hubungan industrial khususnya pemerintah dan pengusaha? Atau justru terjadi penyimpangan yang cukup lebar dari konsep Hubungan Industrial berdasarkan Pancasila yang seharusnya terjadi?Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Hubungan industrial didefinisikan sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Digunakannya Pancasila sebagai pedoman bagi para pelaku hubungan industrial dalam praktik pelaksanaan hubungan industrial sehari-hari selain menjadi landasan filosofis sebagaimana Pancasila diakui sebagai falsafah Bangsa Indonesia dan Dasar Negara, akan tetapi di samping itu Pancasila juga menjadi landasan yuridis sebagai hukum positif dalam bangunan hubungan industrial yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia.

Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dapat diperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia yang menyebutkan sebagai berikut: Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual.Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumberdaya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial.Pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan harus diarahkan untuk terus mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Untuk itu, pengakuan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia sebagaimana yang dituangkan dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 harus diwujudkan. Dalam bidang ketenagakerjaan, Ketetapan MPR ini merupakan tonggak utama dalam menegakkan demokrasi di tempat kerja. Penegakkan demokrasi di tempat kerja diharapkan dapat mendorong partisipasi yang optimal dari seluruh tenaga kerja dan pekerja/buruh Indonesia untuk membangun negara Indonesia yang dicita-citakan.

Dalam beberapa diskusi tidak tersedianya konsep dan penjabaran yang cukup jelas mengenai penerapan nilai-nilai Pancasila dalam Konsep Hubungan Industrial menjadi penyebab tidak berjalan efektifnya Hubungan Industrial Berdasar Pancasila sebagai sebuah konsep/model hubungan industrial yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia yang dapat diterapkan dan memiliki keunggulan untuk menghadapi berbagai tantangan dinamika ketenagakerjaan yang terjadi baik di lingkup nasional, maupun global dengan berbagai issu seperti revolusi industry 4.0 dan digitalisasi, Perubahan Iklim dan Transisi yang Adil termasuk keluar dari jerat Pandemi Covid-19 yang melanda dunia saat ini.Kurangnya Diskusi mengenai Hubungan Industrial berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 juga disebabkan adanya bayang-bayang Konsep Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang diluncurkan oleh Pemerintahan orde baru melalui sebuah seminar yang dilakukan pada tahun 1974 sebagai sebuah konsep yang dianggap dilakukan untuk ‘menjinakan’ gerakan buruh di Indonesia. Untuk menganalisa konsep Hubungan Industrial berdasarkan Pancasila ini kita juga perlu mempelajari model-model hubungan industrial di dunia lainnya. Dimana dari beberapa literature setidaknya terdapat beberapa model hubungan industrial yang dikenal di dunia sebagai referensi dan perbandingan. Konsep-konsep yang perlu dianalisa dan didiskusikan lebih jauh yaitu diantaranya:

1. Hubungan Industrial berdasarkan demokrasi liberal.Hubungan industrial ini berlandaskan pada falsafah individualism dan liberalism yang dianut Negara-negara Industri barat pada umumnya.

Ciri-ciri hubungan industrial atas dasar demokrasi liberal adalah:

a) Pekerja dan pengusaha mempunyai kepentingan yang berbeda yakni kepentingan pekerja untuk mendapatkan upah yang sebesar-besarnya sedangkan pengusaha untuk mencapai keuntungan yang setinggi-tingginya.

b) Perbedaan pendapat diselesaikan dengan adu kekuatan, buruh dengan senjata mogoknya sedangkan pengusaha menutup perusahaannya (Lock Out).

c) Pekerja sebagai makhluk pribadi sosial.

2. Hubungan Industrial atas dasar perjuangan Klas (Class Struggle) Hubungan industrial ini berlandaskan pada falsafah marxisme/komunisme, ciri-cirinya adalah:a) Berdasarkan pada teori nilai lebih dari Karl Marx yakni dimana pengusaha selalu berusaha agar ada nilai lebih dengan merampas sebagian upah pekerja.

b) Pekerja dan pengusaha adalah dua pihak yang bertentangan kepentingan.

3. Hubungan Industrial atas dasar komitmen seumur hidup (Life Long employment) di Jepang yakni berdasarkan falsafah dan budaya Jepang.Dari gambaran di atas terlihat bahwa ketiga masyarakat atau bangsa mempunyai corak atau sistem hubungan industrial sendiri yang berbeda satu lainnya sesuai dengan ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dari bangsa yang bersangkutan. Meskipun tidak dapat dipungkiri pengaruh globalisasi dan perkembangan kapitalisme tentu sangat memungkinkan terjadinya perpaduan beberapa model hubungan industrial atau bahkan terjadi perubahan model hubungan industrial di Negara-negara tersebut atau Negara lain yang mendapat pengaruh darinya.Tapi kembali dalam konteks Indonesia sangat penting untuk mengurai, mendiskusikan kembali dan kemudian mengembangkan Konsep Hubungan Industrial berdasarkan Pancasila yang kita sangat yakini dan banggakan karena memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan model hubungan industrial lainnya, tentu saja hal ini dilakukan karena kita semua menginginkan hadirnya Pancasila dalam Konsep Hubungan Industrial di Indonesia dengan ciri khasnya dalam melindungi dan menghargai pekerja sebagai seorang manusia seutuhnya dengan segala harkat dan martabatnya.Bekasi, 1 Juni 2021 (Bersambung)