LANGKAH-LAGKAH SP KEP SPSI DALAM MENANGGULANGI DAMPAK COVID-19 DAN OMNIBUSLAW. oleh R. Abdullah
Covid-19
Covid-19 merupakan bencana dan tragedi kemanusiaan, dan terjadi hampir diseluruh belahan dunia. Tidak terkecuali di Indonesia. Akibat Covid-19 tersebut berdampak terhadap EPOLEKSOSBUB (Ekonomi, Politik, Sosial dan Budaya) termasuk ketenagakerjaan.
Dari kacamata serikat pekerja Covid-19 adalah merupakan suatu resiko sosial, resiko sosial adalah suatu resiko yang terjadi diluar jangkauan kemampuan manusia. Oleh karenanya ketika covid-19 melanda masyarakat maupun dunia kerja, maka menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk dapat menanggulangi resiko sosial tersebut.
Akibat covid-19 berdampak terhadap perusahaan antara lain, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, merumahkan pekerja, mengurangi jumlah pekerja kontrak (PKWT) dan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Adapun dampak terhadap pekerja antara lain: menurunnya penghasilan pekerja akibat kerja paruh waktu, atau dirumahkan dan bahkan sebagian diantaranya tidak berpenghasilan dan menjadi penganggur baru.
Dampak terhadap organisasi SP KEP SPSI, terjadi gunjangan terhadap organisasi, menurunnyagairah berorganisasi, abai terhadap hak-hak dan kewajiban, menurunnya kesediaan untuk membayar iuran dan bahkan berkurangnya jumlah anggota dari waktu kewaktu akibat terjadinya PHK.
Sehingga jika organisasi tidak segera melaksanakan langkah-langkah yang strategis maka dikuatirkan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama akan menjadi organisasi yang tidak mempunyai bargaining position karena kehilangan anggota sekitar 30-40%.
Dengan sangat menyesal ditengah-tengah Covid-19 yang sedang melanda dunia usaha dan dunia kerja, pemerintah republik Indonesia memanfaatkan kesempatan kondisi Covid-tersebut untuk mengesyahkan Omnibuslaw Undang Undang Cipta Kerja yang ditentang berbagai kalangan termasuk serikat pekerja mengingat undang-undang tersebut hanya memberikan kemudahan bagi investor dengan mengorbankan kepentingan pekerja.
Melihat kondisi obyektif yang dihadapi serikat pekerja maka SP KEP SPSI melakukan langkah: Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) yang melibatkan Pimpinan Pusat, PD dan PC SP KEP SPSI untuk merumuskan langkah-langkah penanggulangan dampak covid-19 dan Omnibuslaw terhadap anggota SP KEP SPSI.
Dalam Rakorsus tersebut disepakati bersama, Organisasi SP KEP SPSI perlu melakukan langkah:
- Membentuk lembaga yang bersifat Ad Hoc untuk melakukan advokasi.
- Membentuk lembaga filantropi sebagai lembaga penyantun.
- Mereaktualisasi kembali 6 (enam) agenda penguatan SP KEP SPSI.
Filantropi.
Adapun kebijakan pembentukan lembaga filantropi antara lain mengumpulkan berbagai sumbangan dari seluruh keluarga besar SP KEP SPSI di seluruh Indonesia, untuk selanjutnya disalurkan kepada pekerja yang mengalami dampak Covid-19. Untuk yang pertama kalinya Filantropi mengumpulkan sumbangan “Sekilogram Beras Peduli Covid-19” dan telah disalurkan kepada anggota yang dirumahkan dan dikurangi upahnya, juga penyaluran kepada anggota yang terdampak bencana tanah longsor di Sumedang.
Reaktualisasi kembali 6 (enam) agenda penguatan SP KEP SPSI.
Dalam rangka optimalisasi 6 (enam) agenda penguatan SP KEP SPSI, maka Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional Terbatas dengan mengundang seluruh PImpinan Pusat FSP KEP SPSI dan berbagai lembaga serta Pengurus PD FSP KEP SPSI seluruh wilayah Indonesia.
Dalam Rapim Terbatas disepakati bersama prioritas program tahun 2021, yakni 2 prioritas Program yaitu program Pengembangan jumlah anggota dan penguatan keuangan organisasi.
Oleh karena seluruh perangkat organisasi yang terdiri dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang sampai dengan Pimpinan Unit Kerja berkewajiban untuk berkomitmen dan melaksanakan 2 (dua) prioritas agenda penguatan tersebut dengan target penambahan jumlah anggota SP KEP SPSI. Sehingga tercapainya the most representative.
Dengan prioritas kedua mengenai pelaksanaan agenda penguatan keuangan organisasi, maka diharapkan akan terwujud kemandirian keuangan dan terlaksananya seluruh program organisasi SP KEP SPSI.
OMNIBUS LAW
Tahun 2020 – 2021 adalah tahun-tahun yang sangat berat bagi gerakan serikat pekerja, akibat menghadapi tantangan yang bersamaan, antara lain Revolusi Industri 4.0, Globalisasi, Covid-19 dan diberlakukannya Omnibuslaw Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terhadap pembuatan dan diberlakukannnya Omnibuslaw UU Ciker yang disyahkan pada tanggal 2 November 2020, SP KEP SPSI tetap konsisten melakukan penolakan dengan berbagai upaya antara lain, melakukan kajian, lobby kepada DPR RI dan Pemerintah, melakukan gerakan aksi dan terakhir melakukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Dengan dicatatkannya UU no, 11 tahun.2020 di lembaran negara, maka UU tersebut dinyatakan berlaku diseluruh Indonesia sekalipun kalangan SP/SB melakukan Penolakan melalui JR di Mahkamah Konstitusi.
Dengan diundangkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka PP FSP KEP SPSI menginstruksikan kepada seluruh perangkat SP KEP SPSI untuk melakukan langkah-langkah dan penjelasan secara komprehensif kepada seluruh PUK SP KEP SPSI guna melakukan strategi atas dampak diberlakukan UU tersebut yang cenderung gradasi dan mengurangi hak pekerja, antara lain berkurangnya nilai pesangon, dihapuskannya upah minimum sektoral, masa kontrak kerja yang panjang dan diperluas, serta diberikannya kemudahan untuk melakukan PHK bagi pengusaha, dan berbagai penurunan kualitas perlindungan maupun kesejahteraan bagi pekerja dan tidak kalah pentingnya mengurangi peran dan fungsi serikat pekerja, serta mengkebiri hak berunding bagi Serikat Pekerja.
Ketua Bidang Advokasi dan Tim disemua struktur organisasi SP KEP SPSI, berkewajiban memberikan penjelasan secara komprehensif kepada PUK sekalipun UU cenderung menurunkan kualitas perlindungan dan kesejahteraan, akan tetapi PP FSP KEP SPSI mengharapkan agar bidang Advokasi memberikan strategi agar seluruh PUK SP KEP SPSI dapat mempertahankan nilai-nilai perlindungan dan kesejahteran yang telah tertuang dalam PKB. Penjelasan dapat dilakukan melalui seminar baik secara langsung maupun secara online.
Bahwa kombinasi antara pandemic covid-19 dan diberlakukannya Omnibuslaw Undang Undang Cipta Kerja sangat mempengaruhi dan melemahkan daya runding serikat pekerja dari tingkat PUK sampai dengan tingkat Nasional. Oleh karenanya dibutuhkan keseriusan para fungsionaris SP KEP SPSI untuk mengaktualisasi putusan Rapimnas Terbatas tersebut.
Berjuang sekuat-sekuatnya, sekeras-kerasnya dan sehormat-hormatnya.