PELAYANAN KESEHATAN KERJA (PKK)
Apa itu Pelayanan Kesehatan Kerja?
Pelayanan Kesehatan Kerja merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja serta kemampuan fisik dari tenaga kerja.
Ketentuan mengenai PKK diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1982. Berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 3 Tahun 1982 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan Kerja dan di sisi lain maka Pengusaha/Pengurus wajib untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Kerja sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selama masa pandemi Covid-19 ini, Serikat Pekerja dapat meminta kepada Pengusaha untuk mendapat pelayanan kesehatan kerja. Pelaksanaan PKK sementara ini banyak tidak diketahui dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh Pengusaha, di sebagian besar perusahaan PKK hanya dimaknai sebagai penyediaan klinik di perusahaan, padahal melalui PKK ini serikat pekerja dapat memperjuangakan kualitas K3 yang lebih baik di tempat kerja.
Pelayanan Kesehatan Kerja dilaksanakan dengan tujuan:
- Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja.
- Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
- Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja.
- Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit.
Ketersediaan PKK di sebuah perusahaan menjadi sangat penting dan strategis, hal ini dapat diketahui mengenai Tugas pokok pelayanan Kesehatan Kerja yang meliputi:
- Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus.
- Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja.
- Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitair.
- Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja.
- Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja.
- Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
- Pendidikan Kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
- Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja.
- Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatannya.
- Memberikan laporan berkala tentang Pelayanan Kesehatan Kerja kepada pengurus.