• Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak
Saturday, February 27, 2021
SP KEP SPSI
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
SP KEP SPSI
No Result
View All Result
Home Berita Pekerja / Buruh

BAGAIMANA SERIKAT PEKERJA MERESPON COVID-19 DI TEMPAT KERJA

PP SPKEP SPSI by PP SPKEP SPSI
January 16, 2021
in Berita Pekerja / Buruh, K3, Serikat Pekerja
0
BAGAIMANA SERIKAT PEKERJA MERESPON COVID-19 DI TEMPAT KERJA
16
SHARES
31
VIEWS

BAGAIMANA SERIKAT PEKERJA MERESPON COVID-19 DI TEMPAT KERJA

1. Mengidentifikasi Potensi Bahaya di Tempat Kerja

Potensi Bahaya dan penilaian atas resiko dapat dilakukan secara bersama-sama. Virus COVID-19 dapat saja telah menular sebelum muncul gejala, sehingga pekerja perlu untuk memahami gejala-gejala tertular oleh viirus ini demi kepentingan diri sendiri dan juga orang lain. Kementerian Kesehatan dalam Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi menyebutkan bahwa penilaian resiko (terhadap COVID-10) dilakukan berdasarkan potensi terpapar dengan riwayat perjalanan.

2. Mempromosikan Hygiene Pekerja sebagai Individu
  • Membiasakan diri untuk cuci tangan dengan sabun dan air. Tempat cuci tangan dan han sanitizer ditempatkan di lokasi yang strategis dan terjangkau di area tempat kerja Pengusaha menyediakan.
  • Hindari menyentuh bagian wajag seperti muka, hidung atau mulut dengan tangan yang belum di cuci.
  • Mempromosikan hygiene pernapasan yang baik.
3. Hygiene dan Sanitasi di Tempat Kerja
  • Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali), terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lain nya.
  • Memastikan ventilasi dan pertukaran udara berjalan dengan baik. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC secara berkala. Hindari penggunaan kipas angin secara individual.
  • Menjaga jarak aman antara sesama pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/work station, pengaturan kursi saat di kantin, dll)
  • Memasang penghalang fisik atau layar pembatas untuk memastikan ada pemisah antara satu pekerja dengan pekerja lainnya di tempat kerja, juga antara pekerja dengan pihak ketiga seperti pelanggan, pemasok atau pengguna.
  • Tentukan dan buatlah penanda terkait jumlah maksimun kapasitas orang di dalam area tempat kerja seperti area ruang pertemuan, kantor, ruang produksi, ruang makan/kantin. Elevator, kamar mandi, ruang ganti, dan tempat-tempat lainnya. Hal ini untuk memastikan agar terjadi pengurangan kontak fisik yang paling minimum.
  • Hindari kerumunan pekerja dalam jumlah yang banyak.
  • Apabila Pengusaha menyediakan sarana transportasi secara kolektif seperti bus antar jemput, maka harus dipastikan pengaturan tempat duduk antara pekerja sesuai dengan aturan jaga jarak di rekomendasikan (1-2 meter antar penumpang)
  • Pengaturan jadwal/rotasi kerja, termasuk didalamnya pengaturan tentang alternatif hari kerja. Apabila menjalan kan kerja shift, maka harus dipastikan ada jeda waktu antara pekerja shift sebelumnya dan kedatangan pekerja shift berikutnya.
  • Pembatasan kapasitas dari area tertentu seperti kantin atau ruang ganti agar sesuai dengan jarak yang di anjurkan yaitu 2 meter.
  • Untuk sementara pelayanan kantin menggunakan penyajian makanan dalam bentuk paket makanan individual (dalam bentuk box).
  • Pengaturan sistem satu arah untuk keluar masuk pekerja.
  • Membatalkan pertemuan atau perjalanan dinas yang tidak terlalu penting.
  • Perhatikan pekerja-pekerja yang berpotensi tinggi tertular virus.
  • Limbah-limbah yang telah berkontaminasi harus di buang dengan aman.
4. Penggunaan APD

Identifikasi Alat Pelindung Diri yang sesuai dengan resiko kesehatan dan keselamatan kerja para pekerja. Hal ini didasarkan pada hasil penilaian dan sejauh mana tingkat resiko kerja. Alat Pelindung Diri harus disediakan secara gratis dalam jumlah yang cukup dilengkapi dengan instruksi, prosedur, pelatihan dan pengawasan. Alat Pelindung Diri juga harus di pelihara dan dibersihkan dan disemprot disinfektan secara berkala. Penyimpanan APD juga harus sesuai dengan instruksi penyimpanannya.

Pengusaha menyediakan sekuruh informasi yang penting dan benar terkait protokol kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja, termasuk didalamnya papan-papan pengumuman dan material grafis lainnya yang mudah dilihat dan diakses oleh pekerja sebagai upata pencegahan terhadap penularan COVID-19.

Diskusi tentang K3 bersama Praktisi K3





Tags: covidcovid-19Covid19K3KEPTVKEPTV PODCASTKSPSILawan Covid-19SPKEP SPSISPSI
Previous Post

PELAYANAN KESEHATAN KERJA UNTUK KUALITAS K3 YANG LEBIH BAIK

Next Post

PUK SPKEP SPSI PT Inoac Polytechno Indonesia adakan Diklat Bedah PKB

PP SPKEP SPSI

PP SPKEP SPSI

Next Post
PUK SPKEP SPSI PT Inoac Polytechno Indonesia adakan Diklat Bedah PKB

PUK SPKEP SPSI PT Inoac Polytechno Indonesia adakan Diklat Bedah PKB

Wawancara R. Abdullah

Flag Counter

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2019 SP KEP SPSI

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak

© 2019 SP KEP SPSI