www.spkep-spsi.org – Jakarta – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) mengadakan Rapat Kerja Bidang Perlindungan dan Pembelaan SPKEP SPSI pada hari Sabtu (09/01/2021) bertempat di kantor Pimpina Pusat FSP KEP SPSI Cempaka Mas Jakarta.
Rapat Kerja Bidang dilakukan secara tatap muka dan virtual melalui zoom meeting.
Pentingnya Raker kali ini karena bertujuan membahas mengenai antisipasi perlindungan anggota terhadap dampak keberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan pula dalam rangka konsolidasi bersama PD dan PC SPKEP SPSI se Indonesia guna menyamakan persepsi dan langkah perjuangan di masing-masing daerah.
Titik tekan pembahasan pada Raker Bidang kali ini khusus menyasar pada issue PKB, Upah Minimum, Rancangan Peraturan Pemerintahan dan Peraturan Daerah (Perda).
Issue tersebut akan dijadikan media perjuangan perlindungan anggota baik dari tingkat provinsi sampai dengan perusahaan.
Selanjutnya Raker Bidang akan dilanjutkan dengan pembahasan khusus per issue tersebut di atas mulai dari tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan 6 Februari 2021 yang akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke daerah dimana anggota SP KEP SPSI berada.