• Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak
Monday, January 25, 2021
SP KEP SPSI
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
No Result
View All Result
SP KEP SPSI
No Result
View All Result
Home Berita Pekerja / Buruh

KONVENSI ILO NO. 155 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

PP SPKEP SPSI by PP SPKEP SPSI
January 13, 2021
in Berita Pekerja / Buruh, News, Serikat Pekerja
0
3 HAK UTAMA PEKERJA DALAM KESEHATAN KESELAMATAN KERJA
19
SHARES
38
VIEWS

STANDARA PERBURUHAN INTERNASIONAL KONVENSI 155 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TAHUN 1981 dan REKOMENDAI ILO NO. 164 MENYEBUTKAN SEBAGAI BERIKUT:

  1. Seorang Pekerja yang telah mengeluarkan dirinya dari situasi kerja dimana dia memiliki pembenaran yang masuk akal untuk percaya adanya bahaya yang mengancam dan serius bagi kehidupan atau kesehatannya harus dilindungi dari konsekuensi yang tidak semestinya sesuai dengan kondisi dan praktik nasional (Pasal 13 Konvensi ILO 155).
  2. Pengusaha di wajibkan untuk memastikan bahwa tempat kerja, mesin, peralatan dan proses di bawah kendali mereka aman dan tanpa resiko terhadap kesehatan. Pengusaha harus memastikan bahan kimia, zat fisika dan biologis dan bahan yang berada di bawah kendali mereka tidak memiliki resiko terhadap kesehatan. Pengusaha wajib menyediakan pakaian pelindung dan pelindung yang memadai untuk mencegah resiko kecelakaan atau efek buruk pada kesehatan (Pasal 16 Konvensi ILO 155).
  3. Pakain dan Peralatan pelindung harus disediakan, tanpa ada biaya kepada pekerja (Rekomendasi ILO No 164, Paragraf 10E).
  4. Seorang pekerja segera melaporkan kepada atasan langsungnya bahwa dia memiliki pembenaran yang masuk akal untuk percaya keberadaan bahaya yang mengancam dan serius bagi kehidupan atau kesehatannya; sampai pengusaha telah mengambil tindakan perbaikan. Pengusaha tidak dapat meminta kepada pekerja tersebut untuk kembali ke situasi kerja dimana ada bahaya mengancam yang berlanjut dan bahaya serius pada kehidupan atau kesehatan.

Baca Juga : 3 Hak Utama Pekerja Dalam Kesehatan Keselamatan Kerja

Tags: K3Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2019Keselamatan Kesehatan Kerja
Previous Post

Rapat Kerja Bidang Advokasi SPKEP SPSI

Next Post

HAK PERWAKILAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

PP SPKEP SPSI

PP SPKEP SPSI

Next Post
HAK PERWAKILAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

HAK PERWAKILAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Wawancara R. Abdullah

Flag Counter

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2019 SP KEP SPSI

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak

© 2019 SP KEP SPSI