REVIEW BUKU TENTANG K3

by -152 Views

|KEPTV News | www.spkep-spsi.org |

Jakarta, 16 September 2020 – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam sistem ketenagakerjaan dan sumber daya manusia. K3 tidak saja sangat penting dalam meningkatkan jaminan sosial dan kesejahteraan para pekerjanya akan tetapi jauh dari itu K3 mempunyai dampak positif atas keberlanjutan produktivitas kerja. Oleh sebab itu, isu K3 pada saat ini bukan sekedar kewajiban yang harus diperhatikan oleh para pekerja, akan tetapi juga harus dipenuhi oleh sebuah sistem pekerjaan. Dengan kata lain, pada saat ini K3 bukan semata sebagai kewajiban, akan tetapi sudah menjadi kebutuhan bagi setiap pekerja dan bagi setiap bentuk kegiatan pekerjaan.

Dalam rangka tiga pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat) maka dosen prodi K3 Binawan melakukan penerjemahan buku “Menciptakan Tempat Kerja Aman & Sehat” karya Tee L. Guidotti dari International Commission on Occupational Health tahun 2014. Buku ini bersifat aplikatif yaitu berupa Langkah-langkah nyata dan sederhana yang dapa dilakukan untuk mencitakan tempat kerja yang aman dan sehat. Selain itu kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk academic venture yang akan memberikan dukungan bagi Prodi K3 untuk membentuk Pusat Studi K3 Universitas Binawan.

Adapun yang memberikan review mengenai penerbitan buku K3 ini tidak hanya dalam negeri tetapi juga dari luar negeri.

Dari luar negeri oleh International Commission on Occupational Health (ICOH) serta dari dalam negeri oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), BPJS Ketenagakerjaan dan SPSI yang diwakili oleh Ketua Umum SPKEP SPSI R. Abdullah.

R. Abdullah yang mewakili SPSI dalam berkomentar mengenai buku yang diterbitkan oleh Universitas Binawan tentang K3 sebagai berikut:

  1. Buku ini agar jadi pegangan kalangan pengusaha, dan para pekerja.
  2. Kiranya pendidikan K3 juga menjadi materi ajar di sekolah dan menjadi kurikulum wajib.
  3. Agar pelaksanaan pengawasan oleh pemerintah di tingkatkan di perusahaan.

Selain R. Abdullah, Unsur Kementrian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, APINDO serta BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan apresiasi terhadap penerbitan Buku tersebut.