|KEPTV NEWS | www.spkep-spsi.org|
PHK Sepihak Bayu S, Hidajat & Ari Munandar.
Sebagai langkah lanjutan akibat tidak terjadinya kesepakan perundingan Bipartit kedua untuk PHK Sepihak Bayu S. Hidajat dan Ari Munandar pada tanggal 11 September 2020, maka team advokasi ter PHK, yang diwakili oleh PUK SPKEP SPSI PT. Prowell Energi Indonesia dan PC FSP KEP SPSI Bekasi melaporkan kepada Disnaker, Kabupaten Bekasi, umtuk dilanjutkan ke proses Mediasi Tripartit.
Team Advokasi mengembalikan permasalahan tersebut kepada Disnakaer Kabupaten Bekasi, karena secara normatif Bipartit pertama dan kedua yang telah dilakukan masimg-masing pada tanggal 28 Agustus 2020 dan 11 September 2020, adalah pra-mediasi yang disarankan oleh Disnaker Kabupaten Bekasi pada saat Pra Mediasi di kantor Disnaker pada tanggal 5 Agustus 2020.
Dengan pelaporan tersebut maka segala permaslahan PHK Sepihak Bayu S. Hidajat dan Ari Munandar yang terkena PHK Sepihak akibat melakukan protes bersama-sama karyawan PT. Prowell Energi Indonesia terhadap kebijakan pengupahan management PT. Prowell Energi Indonesia, yang telah memotong gaji karyawan 30% tanpa dirundingkan dengan karyawan dan serikat pekerja serta keterlambatan pembayran gaji bulan April 2020, dikembalikan kepada Disnaker Kab. Bekasi.
Proses selanjutnya adalah perundingan mediasi tripartit dan bila tidak terjadi kesepakan pada proses ini, pikah ter-PHK, tinggal menunggu saran Mediator Disnaker Kab, Bekasi dan segera mendaftarkan untuk proses selanjutnya pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), di Bandung, dengan demikian maka dimulailah Legal Dispute antara Bayu S. Hidajat dengan Ari Munandar, dengan Management PT. Prowell Energi Indonesia.
Kompensasi Denda Akibat Keterlambatan Gaji Bulan Agustus 2020
Melanjutkan informasi dari pengurus harian PUK FSP KEP SPSI, mengenai kompensasi denda akibat management PT. Prowell Energi Indonesia, telah mencapai kesepakatan antara Perwakilan Karyawan PT. PEI, WS Cikarang dengan Management PT. PEI yang diwakili oleh Ivaca Jodie N., pada Jumat, tanggal 11 September 2020. Isi kesepakatan tersebut intinya adalah sebagai berikut:
- Management PT. PEI, akan membayar kompemsasi denda keterlambatan gaji bulan Agustus 2020, besaran perhitungannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun2015, tentang pengupahan pasal 55.
- Nilai besaran denda tersebut adalah sebesar 20%, dengan dasar perhitungan keterlambatan adalah dari tanggal 1 sampai dengan 7 September 2020.
- Tanggal pembayaran belum ditentukan tetapi kesepakatan menyebutkan tidak lebih dari tahun 2020.
- Team manager yang menjadi perwakilan karyawan memberikan masukan kepada Management PT. PEI, mengingat beban kewajiban kepada Karyawan masih ada diantaranya: Tunjangan Hari Raya Lbaran kurang lebih 70% dari Take Home Pay. Kompensasi Denda Akibat ketermabatan Gaji Bulan April 2019 sekitar 25% dari upah juga belum dibayarkan dan jatuh tempo Desenber 2020.Inyinya terlalu berat jika semua pembarannya diakhir tahun 2020.
- Untuk Level Manager gaji baru dibayarkan sebesar Rp. 2.000.000., per tanggal 11 September 2020, dan sisa gaji akan dibayarkan per tanggal 11 September 2020, mengikuti ketentuan kompensasi denda keterlambatan sebesar 20%. Kompensasi denda keterlambatan tersebut perhitungannya akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah No, 78 Tahun 2015, Pasal 55, Tentang Pengupahan, jika tidak dibayarkan pada tanggal 11september 2020.
Pertemuan Bipartit tersebut dihadiri Karyawan PT. PEI WS Cikarang yang diwakili, oleh Team Manager yang terdiri dari: Heru Bagus, Anto Nasution, Faisal Haryadi, Dudu Darmayu, dan Ibu Fajar. Perwakilan Serikat Pekerja PUK FSP KEP SPSI PT. PEI, diwakili olehYogie Agung S. Perwakilan management Perusahaan diwakili oleh Ivaca Jodie N. (Kontibutor Bayu)