Bekasi, 10 Juli 2020 – Setelah pengumuman untuk dirumahkan sekaligus memotong upah terhadap 57 orang pekerja dari 155 Pekerja tanggal 5 Juni 2020, para pekerja yang dirumakan melalui pengurus PUK SP KEP SPSI PT. Sinergi Mandiri Selaras (PT. SMS- Aicool) meminta kejelasan dengan bertanya dan mengirim surat penolakan kepada perusahaan karena para pekerja mengganggap pengumuman dirumahkan dan pemotongan upah yang ditandatangani oleh Direktur bermasalah secara hukum.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT. SMS Sdr. Ulul menyatakan Pengumuman itu dilakukan secara sepihak dan tanpa perundingan dengan serikat, bahkan tidak ada sosialisasi sama sekali sebelumnya, oleh karena itu kami menolak untuk dirumah dan adanya pemotongan upah kepada pekerja tersebut.
Terlebih alasan 57 orang yang dirumahkan tersebut tidak jelas kriteria pemilihannya. Bahkan dari 57 orang yang dirumahkan tersebut, pengurus PUK SP KEP SPSI PT. SMS semuanya masuk kedalam yang dirumahkan. Lanjut Sdr. Ulul.
Atas ketidakjelasan tersebut, dan kehendak anggota yang dirumahkan termasuk yang masih bekerja di dalam pabrik, pekerja yang dirumahkan, bersama-sama pada hari juma’at tanggal 8 Mei 2020, datang ke pabrik yang berlokasi di Jl Kaliabang tengah,Bekasi Utara, Kota Bekasi untuk meminta kepastian akan upah yang dipotong serta kembali bekerja.
Hal senada diutarakan Wakil Ketua bidang advokasi PC SP KEP SPSI Bekasi. Sdr Asep Opan Sopian Tanggal 8 Mei 2020, informasi yang saya dapatkan sebelum tanggal 8 Mei tersebut pengurus PUK menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kota Bekasi dan pihak Kanit Polsek Bekasi Utara, mereka tidak dilarang kalau ke pabrik sebatas menyuarakan hak mereka bahkan Kadisnaker nyatakan menyatakan siap memfasilitasi pada esok hari tersebut.
Pagi tanggal 8 Mei 2020, setelah awalnya gerbang ditutup, namun kemudian dibuka dari dalam, 57 orang pekerja yang dirumahkan tersebut datang ke lokasi pabrik untuk bekerja dan menanyakan kejelasan status dirumahkan dengan hanya menerima upah sebesar 30% dari yang seharusnya tersebut. Namun atas tindakan tersebut, 3 (tiga) orang yang merupakan pengurus PUK dan Bakor. Ketua Ulul Azmi, Novan Hariyanto (wakil Ketua) dan Yuli Hendra (Bakor) dilaporkan oleh Rain Stefanus melalui laporan: LP/1064/K/V/2020/SPKT, Restro Bekasi Kota, tanggal 8 mei 2020 karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 atau Pasal 335 KUHP.Atas laporan tersebut, hari ini tanggal 10 Juli 2020 ada panggilan dari penyidik polres Bekasi kepada terlapor.
Mensikapi persoalan yang dihadapi oleh PUK PT. SMS, Solidaritas pekerja SP KEP SPSI turut hadir di lingkungan polres memberikan dukungan kepada pengurus PUK yang dilaporkan. Kuasa hukum terlapor dari kantor LBHN PP SP KEP SPSI yang mendampingi dalam pemeriksaan Sdr M Fandrian menyatakan seharusnya perkara ini tidak perlu dilanjutkan karena unsur yang ada dalam Pasal 167 ataupun 335 KUHP nyatanya tidak terpenuhi karena para terlapor pada faktanya bersama 57 orang lainnya datang ke pabrik tanpa adanya tindakan kekerasan sedikirtpun untuk menanyakan status atas dirumahkan dan dipotong upah yang dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan. Jadi dipaksakan jika dianggap terlapor memasuki pekarangan tanpa izin. (Gnr,Fjr)