• Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak
Saturday, April 17, 2021
SP KEP SPSI
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA TERKINI
  • BERITA PP
  • BERITA PD
  • BERITA PC
  • BERITA PUK
  • AGENDA KERJA
  • LOWONGAN KERJA
  • Peraturan Terbaru
No Result
View All Result
SP KEP SPSI
No Result
View All Result
Home Berita Pekerja / Buruh

BUAT TURUNAN UU CIPTA KERJA, PEMERINTAH AKOMODIR KEPENTINGAN OLIGARKI

Admin Official by Admin Official
March 15, 2021
in Berita Pekerja / Buruh, Serikat Pekerja
0
BUAT TURUNAN UU CIPTA KERJA, PEMERINTAH AKOMODIR KEPENTINGAN OLIGARKI
256
SHARES
502
VIEWS

Konferensi Pers GEKANAS :

Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, telah disahkan oleh pemerintah. PP yang berjumlah 5 aturan turunan yang terkait dengan bidang ketenagalistrikan dan ketenagakerjaan tersebut, dianggap sebagai aturan yang syarat akan kepentingan para kelompok olirgarki yang berada di lingkaran pemerintahan. Hal tersebut semakin menegaskan
persekongkolan antara pemerintah dan para pemodal semakin nyata dan tegas untuk menghilangkan hak-hak konstitusional rakyat dan pekerja.

Presidium GEKANAS mengungkapkan, PP yang telah diundangkan dengan nomor 25 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Alam, Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (TKA), Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerjawa Wkatu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Nomor 36 Tahun
2021 Tentang Pengupahan, dan Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Undang-Undang Cipta Kerja jelas ditolak oleh masyarakat pekerja karena sangat merugikan rakyat dan bangsa Indonesia. Dengan demikian sudah dapat dipastikan seluruh PP tersebut jelas semakin merugikan pekerja karena semakin mengamputasi seluruh hak para pekerja baik dari segi kesejahteraan maupun dari segi kewajiban Negara dalam memberikan perlindungan bagi rakyatnya secara menyeluruh. “Negara semakin mengabaikan kewajibannya dalam memberikan perlindungan bagi rakyatnya berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945”.

GEKANAS menilai berbagai PP tersebut banyak membuat aturan-aturan yang jelas bertujuan untuk memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi para Oligarki. “Akibatnya banyak penyelundupan
hukum yang dilakukan dalam pembuatan PP tersebut, dan itu semua sangat bertolak belakang dengan UUD 1945 dan putusan – putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini sangat jelas ada aroma tidak sedap
yang bertujuan menyengsarakan rakyat secara sistematis melalui kebijakan pemerintah”.

Sampai saat ini GEKANAS pun tetap secara tegas menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya. Karena jauh lebih buruk dari Undang-Undang sebelumnya yakni Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. “GEKANAS akan tetap menolak seluruh kebijakan Pemerintah yang merugikan masyarakat dan pekerja Indonesia yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945” Untuk diketahui Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) merupakan sebuah aliansi yang terdiri dari 18 (delapan belas) Serikat Pekerja, Peneliti, Akademisi, dan Advokat yang konsen di bidang ketenagakerjaan, energi dan sosial. (GEKANAS).

Tags: Cipta KerjaGEKANASOMNIBUS LAWTOLAK OMNIBUS LAW
Previous Post

AKSI VIRTUAL IWD 2021 KOMITE PEREMPUAN INDONESIA

Next Post

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ucapkan Duka Cita atas meninggalnya Tokoh Buruh Indonesia

Admin Official

Admin Official

Next Post
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ucapkan Duka Cita atas meninggalnya Tokoh Buruh Indonesia

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ucapkan Duka Cita atas meninggalnya Tokoh Buruh Indonesia

Wawancara R. Abdullah

Flag Counter

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2019 SP KEP SPSI

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Berita PP
    • Berita PD
    • Berita PC
    • Berita PUK
  • Tentang Kami
    • Profil Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peran & Fungsi
  • Program Kerja
    • Pengutan Advokasi
    • Penguatan SDM
    • Penguatan Keuangan
    • Penguatan Solidaritas & Soliditas
    • Penguatan Administrasi & Penguwasaan IT
    • Penguatan Propaganda Positif
  • Hukum
    • Peraturan Terbaru
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Klasifikasi Peraturan
    • Konvensi
    • Putusan MK/MA
  • Organisasi
    • Peraturan Organisasi
    • Surat Organisasi
    • Lain – Lain
  • Keputusan Organisasi
    • MUNAS VI TH 2013
    • RAPIMNAS TH 2013
    • RAKERNAS TH 2016
    • MUNAS VII TH 2017
  • Advokasi
  • Panduan Administrasi
    • Administrasi Surat Menyurat
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Materi – materi
      • SDM & Organisasi
      • Advokasi
      • Keuangan
      • Soliditas dan Solidaritas
      • Administrasi & Penguasaan TI
      • Propaganda Positif
    • Lain – lain
  • Kontak

© 2019 SP KEP SPSI