Konferensi Pers GEKANAS :
Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, telah disahkan oleh pemerintah. PP yang berjumlah 5 aturan turunan yang terkait dengan bidang ketenagalistrikan dan ketenagakerjaan tersebut, dianggap sebagai aturan yang syarat akan kepentingan para kelompok olirgarki yang berada di lingkaran pemerintahan. Hal tersebut semakin menegaskan
persekongkolan antara pemerintah dan para pemodal semakin nyata dan tegas untuk menghilangkan hak-hak konstitusional rakyat dan pekerja.
Presidium GEKANAS mengungkapkan, PP yang telah diundangkan dengan nomor 25 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber Daya Alam, Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (TKA), Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerjawa Wkatu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Nomor 36 Tahun
2021 Tentang Pengupahan, dan Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Undang-Undang Cipta Kerja jelas ditolak oleh masyarakat pekerja karena sangat merugikan rakyat dan bangsa Indonesia. Dengan demikian sudah dapat dipastikan seluruh PP tersebut jelas semakin merugikan pekerja karena semakin mengamputasi seluruh hak para pekerja baik dari segi kesejahteraan maupun dari segi kewajiban Negara dalam memberikan perlindungan bagi rakyatnya secara menyeluruh. “Negara semakin mengabaikan kewajibannya dalam memberikan perlindungan bagi rakyatnya berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945”.
GEKANAS menilai berbagai PP tersebut banyak membuat aturan-aturan yang jelas bertujuan untuk memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi para Oligarki. “Akibatnya banyak penyelundupan
hukum yang dilakukan dalam pembuatan PP tersebut, dan itu semua sangat bertolak belakang dengan UUD 1945 dan putusan – putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini sangat jelas ada aroma tidak sedap
yang bertujuan menyengsarakan rakyat secara sistematis melalui kebijakan pemerintah”.
Sampai saat ini GEKANAS pun tetap secara tegas menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya. Karena jauh lebih buruk dari Undang-Undang sebelumnya yakni Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. “GEKANAS akan tetap menolak seluruh kebijakan Pemerintah yang merugikan masyarakat dan pekerja Indonesia yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945” Untuk diketahui Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) merupakan sebuah aliansi yang terdiri dari 18 (delapan belas) Serikat Pekerja, Peneliti, Akademisi, dan Advokat yang konsen di bidang ketenagakerjaan, energi dan sosial. (GEKANAS).