Bandung, Ribuan massa buruh yang tergabung dalam lintas Federasi se Jawa Barat, menggruduk Kantor Gubernur Jawa Barat, Senin (2/12/2019).
Para buruh tersebut menuntut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait soal Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2020 dan Permintaan Pekerja / Buruh untuk menghapus diktum 7 point D di SK UMK 2020.
Perwakilan buruh tersebut pun diterima langsung oleh Wakil Gubernur Uu Ruzhanul, Kapolda Jawa Barat yang menjebatani pertemuan tersebut.
Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman antara buruh dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tuntutan tersebut soal REVISI PP 78 tentang Pengupahan.
“Maka Wakil gubernur Jabar Uu Ruzhanul akan menyampaikan aspirasi buruh Jabar ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden.l,” ujarnya.
Selain itu, tuntutan para buruh juga meminta Gubernur Jabar terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2020 dan untuk menghapus diktum 7 point D di SK UMK 2020.
“Maka Wakil Gubernur merespon akan mengajak Perwakilan Pekerja / Buruh dan Dewan Pengupahan Propinsi (DP Prov.) untuk mengkaji ulang hal tersebut (point 2 dan 3) tuntutan peserta Aksi,” katanya.
Kendati demikian, Unras tersebut pun direspon cepat oleh petinggi Jabar. Oleh karena itu peserta aksi begitu banyak dan buruh sebelum mengultimatum akan melakukan aksi masif dari Senin sampai Jum’at (2 – 6) Desember mendatang.
“Jika aksi hari ini tidak direspon, maka Aksi 3, 4 Desember yang sedianya dilaksanakan berturut juga 5 dan 6 Des seluruh Kabupaten di Jawa Barat dibatalkan sembari menunggu hasil pertemuan di hari Jumat 6 Desember 2019 seperti yang telah disepakati,” tandasnya. (Tri)