TANGERANG, Upah Minimum Kota dan Kabuapaten ( UMK ) Di Provinsi Banten tahun 2020 akan direkomendasikan berdasarkan data hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masing-masing wilayah yang tetap mengacu pada UU No. 13/2003.
Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) tetap menolak PP 78.sehingga besaran nilai Upah Minimum Kota dan Kabupaten akan diumumkan secara resmi oleh AB3 setelah di sampaikan ke Gubernur Banten dalam waktu dekat ini.
Acara yang digelar di Lantai dasar Hotel Soll Marina Jalan Gatot Subroto , Gandasari, Kecamatan. Jatiuwung, Kota Tangerang, menghasilkan kesepakatan bersama tentang rekomendasi pengupahan Buruh 2020, melalui konferensi persnya. Kamis (24/10/2019).
Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten, Dedi Sudarajat, S.H., M.H., M.M, dalam kesempatan tersebut dirinya mengatakan, Ia akan mempersatukan gerakan buruh yang ada di Provinsi Banten, agar tidak lagi terpecah pecah dan serta akan merekomendasikan satu angka untuk pengupahan hidup layak.
“sehingga nanti lebih efektif lebih terkoordinir dan tentunya gerakannya kan lebih terasa jika buruh Banten bersatu,” singkat Dedi.
Sementara Perwakilan dari Kabupaten Tangerang. Galih Wawan, menambahkan. Bahwa AB3 akan sonding kepada Gubernur Banten, supaya dalam mengambil kebijakannya akan berdasarkan kepada data yang ajukan oleh AB3.
” Kami sudah bersepakat, bahwa kita mengajukan ini, membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi secara nasional tidak mempengaruhi survey pasar di daerah, karena dari PDB dan inflasi daerah pun berbeda dengan nasional. ini yang membuktikan bahwa Upah buruh banten akan terus di bawah ketika berdasarkan PP. 78 ,” tegas Wawan.
Sumber :cybernewsnasional