BEKASI — Setelah vakum selama 20 tahun, ruh dan spirit Hubungan Industrial Pancasila (HIP) dihidupkan kembali (reaktivasi) oleh Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKST) Kabupaten Bekasi. Pencanangan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) kali pertama di Indonesia pada Era Reformasi diselenggarakan di Hotel Sahid Jaya Lippo, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu siang (5/12/2018). Pemilihan di Bekasi dikarenakan merupakan kawasan industri terbesar di Indonesia, bahkan di Asia Jika pilot project ini dianggap berhasil, ke masa mendatang akan diaplikasikan di seluruh Indonesia.
Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKST) merupakan forum komunikasi dan konsultasi antara pemangku kepentingan tripartit (serikat pekerja, pengusaha dan Pemerintah) untuk komunikasi, konsultasi dan pertimbangan. Perwakilan pemerintah adalah Dinas Tenaga Kerja, Serikat Pekerja diwakili PC SPKEP SPSI Kabupaten Bekasi, dan kalangan pengusaha diwakili DPK Apindo Kabupaten Bekasi. Pencanangan tersebut sekaligus penyematan PIN dan pemberian Buku Modul kepada 24 Fasilitator yang akan menyosialisasikan Ruh HIP di seluruh industri di kawasan Kabupaten Bekasi.
Acara yang dibuka dan dicanangkan oleh Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Aswansyah, tersebut dihadiri Perwakilan Gubernur Jabar, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Edi Rohaedi, Ketua DPK Apindo Bekasi Sutomo, Ketua Umum PP FSPKEP SPSI R. Abdullah, Mantan Menaker Bomer Pasaribu, Mantan Sekjen Kemenaker Tjepy, Wakapolres Kabupaten Bekasi, perwakilan beberapa perusahaan serta ratusan tamu undangan.
Mantan Menaker Bomer Pasaribu sangat mengapresiasi dan mendukung pencanangan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) di Kabupaten Bekasi. Pihaknya bahkan sudah berkomunikasi dengan Menaker RI Hanif Dhakiri agar Hubungan Industrial Pancasila (HIP) bisa dilaksanakan di seluruh Indonesia, namun pilot project-nya berada di Bekasi. Bahkan, klaim Bomer Pasaribu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan sejumlah perwakilan serikat pekerja dan pengusaha di Batam, untuk belajar Hubungan Industrial Pancasila (HIP) di Kabupaten Bekasi.
Bukan hanya itu. Bomer Parasibu yang pernah menjadi anggota DPR/MPR selama 25 tahun ini menambahkan, bahwa dirinya sudah berkonsultasi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk mendukung upaya Hubungan Industrial Pancasila (HIP) di masa mendatang. “Hubungan Industrial Pancasila (HIP) sangat tepat dihidupkan kembali untuk memperkuat karakter pekerja dan perusahaan menghadapi Era Revolusi Industri 4.0,” katanya. Mantan Dubes Denmark dan Lithuania ini bahkan mengaku sudah menemukan implementasi nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila (HIP) di Jerman, Denmark, Skandinavia, meski dalam platform yang berbeda. “Namanya tentu bukan Hubungan Industrial Pancasila (HIP), tapi spirit penerapannya justru mirip Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang pernah dijalankan di Masa Order Baru. Kalau disini masih dalam pembahasan, Hubungan Industrial dengan spirit Pancasila sudah diaplikasikan sehari-hari di semua industri di Jerman, Denmark dan Skandinavia. Ini pengamatan saya selama jadi Dubes disana,” jelasnya.
Sedangkan menurut Ketua Umum PP FSPKEP SPSI R. Abdullah, Hubungan Industrial Pancasila (HIP) merupakan jembatan untuk mencapai tujuan akhir hubungan industri yang dinamis, harmonis dan berkeadilan. “Semua tahu, tujuan adanya hubungan industrial itu adalah dinamis, harmonis dan berkeadilan. Tapi, cara untuk kesana, masing-masing pihak menggunakan cara sendiri-sendiri, mengedepankan ego sektoral. Bisa saja ada yang sampai, tapi prosesnya lama,” katanya.
Kemudian, kata Abdullah yang juga Ketua PC SPKEP SPSI Kabupaten Bekasi ini, sebelum spirit Hubungan Industrial Pancasila (HIP) dihidupkan kembali, komunikasi antar pengusaha dengan pekerja sering mengalami kemacetan. Perselisihan kerap muncul. Dalam studi kasus tahun 2015, jumlah perselisihan buruh antara pengusaha dengan pekerja sangat tinggi. Kemudian menurun di tahun 2016. Beberapa tahun sebelumnya, pernah terjadi aksi unjuk rasa penutupan ruas Jalan Tol Cikampek oleh pekerja, aksi pekerja di depan Gedung DPR/MPR, dan aksi-aksi unjuk rasa lainnya. “Karena tidak ada etika dalam hubungan industrial. Maka dari itu, Hubungan Industrial Pancasila (HIP) perlu dihidupkan kembali (revitalisasi) untuk mengurangi perselisihan. Kedepankan budaya runding. Kan sudah diatur di Sila Keempat Pancasila, yang berbunyi ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M Hanif Dhakiri, pernah mengatakan, perselisihan pendapat maupun kepentingan antara pengusaha dengan pekerja sangatlah mungkin terjadi. Agar tidak sering terjadi, pemerintah mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan dialog sosial secara bipartit untuk menyelesaikan segala persoalan yang terjadi. “Kunci utama hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan itu adalah dialog sosial yang efektif dan produktif antara pihak manajemen dengan Serikat Pekerja (SP). Jika ada persoalan dibahas dan dicarikan solusi di forum bipartit,” kata Menaker.
Istilah Hubungan Industrial Pancasila
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia wajib adanya untuk merasuk di setiap sektor kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa terkecuali, termasuk bidang hubungan industrial. Istilah hubungan industrial Pancasila tentu berbeda dengan jenis hubungan industrial lain yang ada di dunia seperti hubungan industrial berdasarkan demokrasi liberal, hubungan industrial berdasarkan perjuangan kelas (class struggle), dan beberapa jenis hubungan industrial lain di dunia. Hubungan industrial Pancasila merupakan jenis hubungan industrial yang hanya terdapat di Indonesia, yang lahir dengan semangat menegakkan nilai-nilai Pancasila dalam suatu hubungan industrial dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam mewujudkan hubungan industrial Pancasila terlihat dari regulasi tentang ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Terutama dalam regulasi induk ketenagakerjaan, Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 153 huruf c menyebutkan perihal larangan dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja yang melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan pekerja tersebut.
Ciri-ciri Hubungan Industrial Pancasila
Tujuan Hubungan Industrial yaitu untuk : Mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui penciptaan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha, meningkatkan produksi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai derajat manusia. Karena tujuannya yang mulia namun berat dilaksanakan, semua pihak yang terkait dalam hubungan industrial harus memahami untuk terwujudnya pelaksanaan hubungan industrial dengan baik.
Adapun Ciri-ciri Hubungan Industrial Pancasila yaitu :
A. Mengakui dan menyakini bahwa bekerja bukan sekedar mencari nafkah saja, melainkan juga sebagai pengabdian manusia kepada Tuhannya, sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
B. Menganggap pekerja bukan hanya sekedar faktor produksi belaka melainkan sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya.
C. Melihat antara pekerja dan pengusaha bukan mempunyai kepentingan yang bertentangan, melainkan mempunyai kepentingan yang sama untuk kemajuan perusahaan.
D. Setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha harus disesuaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan.
E. Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban untuk kedua belah pihak, atas dasar rasa keadilan dan kepatutan.
Kemudian, sarana Hubungan Industrial Pancasila yaitu : Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Organisasi Pengusaha, Lembaga kerja sama Bipartit, Lembaga kerja sama Tripartitdilakukan, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan dan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). (Tim Media SPKEP SPSI/Zaky)